BATAMKEPRIPOLITIK

DPRD Kepri Gelar RDP Bersama Perwakilan Pekerja

×

DPRD Kepri Gelar RDP Bersama Perwakilan Pekerja

Share this article
Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, Ketua Fraksi PDIP, DPRD Kepri, Lis Darmansyah, Ketua Komisi I, DPRD Kepri, Bobby Jayanto, bersama anggota DPRD Kepri dan Perwakilan Pekerja. (Foto : Humas DPRD Kepri)
DPRD Kepri Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Perwakilan Pekerja di Graha Kepri, Kota Batam. (Foto : Humas DPRD Kepri)

Sijori Kepri, Batam – DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perwakilan pekerja, di Graha Kepri, Jumat, (28/8/2020). Dalam RDP, Majelis Pekerja Buruh Indonesia masih ngotot menolak Omnibus Law Cipta Kerja, khususnya klaster tenaga kerja. Penolakan ini bukan tanpa sebab. Buruh memandang beberapa poin yang terkandung didalamnya dianggap merugikan pekerja.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Ada sembilan problem besar klaster ketenagakerjaan. Salah satunya adalah hilangnya upah minimum, pesangon, kontrak tanpa batas dan outsourcing semua jenis pekerjaan,” kata Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kepri, Imanuel Purba.

BACA JUGA :  Bhayangkari Kepri Peduli Bahaya “KANKER RAHIM dan PAYUDARA”

Kemudian, draft Omnibus Law itu juga memperbolehkan perusahaan mempekerjakan outsourcing dan pekerja kontrak tanpa batasan waktu dan jenis pekerjaan. Poin itu, menurutnya, bisa merugikan seluruh kaum pekerja, bukan hanya kalangan buruh. Para buruh juga menyoroti tidak diaturnya jam kerja dalam Omnibus Law Cipta Kerja. Selain itu, buruh juga menolak diperbolehkannya tenaga kerja asing (TKA) tanpa batasan bidang pekerjaan.

BACA JUGA :  AMTI Kepri : DPRD Kepri “JANGAN MELANGKAH DILUAR UU”