– Setelah Meninggal Dunia.
TANJUNGPINANG (SK) — Gubernur Kepulauan Riau, H.M Sani secara resmi diumumkan telah berhalangan tetap, hal ini dibacakan oleh Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, dalam Rapat Paripurna Istimewa, dalam agenda Pengumuman Tentang Gubernur Kepri Masa Jabatan Tahun 2016-2021 Berhalangan Tetap, di Aula Kantor DPRD Kepri, Dompak, Senin, (18/04/2016).
Hal ini diputuskan berdasarkan surat Keputusan No.2/160/peng/IV/2016, Gubernur Kepulauan Riau, H.M Sani di umumkan berhalangan tetap pada 8 April lalu, setelah meninggal dunia.
SK Pengumuman Gubernur berhalangan tetap itu, dibacakan Wakil Ketua III DPRD Kepri, Amir Hakim. Surat Keputusan itu dikirimkan kepada Presiden RI melalui Mendagri.
“Atas nama masyarakat Provinsi Kepri, diucapkan terima kasih atas jasa-jasa beliau selama menjadi Gubernur Kepri, dan diumumkan pada Rapat Paripurna Istimewa di Tanjungpinang 18 April 2016,” ucap Amir Hakim, dalam surat pengumuman tersebut.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, mengatakan, Rapat Paripurna Istimewa dilaksanakan dengan agenda, menyampaikan pengumuman tentang Gubernur Drs H.M Sani, masa jabatan Tahun 2016-2021 berhalangan tetap.
“Rapat Paripurna Istimewa kali ini, sifatnya pengumuman tanpa quorum. Gubernur Kepri Drs H.M Sani merupakan putra terbaik dan kebanggaan Provinsi Kepri, dedikasi dan pengabdiannya demi kemajuan Kepri dan masyarakat. Saat ini beliau telah meninggalkan kita semua, masyarakat Kepri saat ini tengah berduka. Namun dibalik semua itu semangat dan pengabdian beliau, dapat kita bersama-sama jadikan teladan,” ujar Jumaga.
Sebagai Pimpinan Rapat, Jumaga meminta seluruh elemen, baik Legislatif maupun Eksekutif, supaya kedepan dapat lebih bersinergi dan bergandengan tangan untuk memajukan Kepri.
“Sepeninggalan Almarhum Gubernur Sani, tentunya kita dapat meneruskan apa yang beliau cita-citakan. Yakni untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kepri. Wafatnya Drs H.M Sani, sesuai ketentuan dan aturan perundang-undangan, Beliau berhalangan tetap,” ungkap Jumaga.
Selesai pembacaan aturan dan ketentuan undang-undang, kemudian paripurna ditutup secara resmi oleh Pimpinan Rapat. Selanjutnya, Jumaga Nadeak meminta Sekretaris DPRD (Sekwan), segera melengkapi berkas acara Pemberhentian yang selanjutnya akan diteruskan kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, guna mendapatkan ketetapan Pemberhentian Almarhum Gubernur Kepri Drs HM Sani. (SK-RA/C)