– Rapat Paripurna DPRD Kepri.
TANJUNGPINANG (SK) — DPRD Kepri, mengesahkan tiga Rancangan Peratruran Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak dan juga dihadiri Gubernur Kepri HM Sani di Ruang Rapat Utama DPRD Provinsi Kepri di Dompak, Tanjungpinnag, Selasa (7/4/2015).
Ketiga ranperda diantaranya pendirian perseroan terbatas Penjamin Kridit Daerah (Jamkrida), Ranperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Ranperda Tarif Kelas III RSUD Provinsi Kepri.
Sebelum pengesahan tiga Ranperda ini, masing-masing ketua Panitia Khusus (Pansus) menyampaikan laporan akhir pansusnya dalam paripurna tersebut. Pertama disampaikan Ketua Pansus Ranperda Jamkrida disampikan oleh Irwansyah. Ketua pansus pembahasan PPNS disampaikan Taba Iskandar dan ketua pansus Tarif kelas III RSUD disampikan oleh Tengku Afrizal Dahlan.
Ketua pansus Irwansayah menyebutkan, program jamkrida sangat baik bagi usaha mikro kecil dan menengah. Selain itu jamkrida ini bertujuan untuk menumbuh kembangkan UMKM, juga untuk memberikan kemudahan bagi UMKM di Provinsi kepri dalam hal penjaminan.
“Diharapkan dengan disahkannya ranperda menjadi perda ini, maka masyarakat dapat mengembangkan potensi perekonomian masyarakat. Juga, tentunya akan membawa perubahan bagi keseluruhan masyarakat Provinsi Kepri. Kita ketahui, selama ini masyarakat yang akan memulai usaha kesulitan dalam pinjaman modal. Dengan, telah disahkannya perda ini, maka pelaku usaha tidak akan merasa khawatir lagi, sebab jamkrida ini yang akan menjaminnya,” kata Irwansyah dalam laporan akhirnya.
Sementara itu Taba Iskandar dalam laporan akhir pansusnya yang memabas terkait pembentukan PPNS mengatakan, PPNS ini sangat dibutuhkan dalam melaksanakan tugas penegakan hukum dan disiplin terhadap PNS dan kasus yang semestinya ditangani.
“Selama ini Pemerintah Provinsi Kepri belum memiliki PPNS, sehingga penegakan hukum dan kasus lainnya tidak bisa dilakukan. Namun, dengan adanya perda PPNS ini, maka kedepan akan bisa melaksanakan penegakan hukum dan lainnya,” terang Taba Iskandar.
Sedangkan Ketua Pansus Ranperda tarif kelas III RSUD, Tengku Afrizal Dahlan menyampaikan, pelayanan kesehatan yang baik dan prima harus diberikan kepada masyarakat. Sementara pemerintah daerah dalam hal ini RSUD, harus memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat yang membutuhkan perawatan kesehatan.
“Rumah sakit, tentunya harus mendapatkan dukungan anggaran dari pemerintah daerah secara berkesinambungan. Sehingga, dapat memberikan pelayanan kepada masyarakatnya dengan baik. Selain itu, tentunya rumah sakit juga bisa mengenakan anggaran kepada masyarakat atas pelayanan kesehatannya. Sehingga, dalam penentuan anggaran biaya pelayanan ditentukan oleh pemerintah berdasarkan perda ini,” jelas Tengku.
Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak dalam memimpin paripurna ini mengatakan, dengan telah mendengar dan menerima hasil laporan masing-masing ketua pansus ini, maka secepatnya agar tiga renperda ini dilaksanakan. Hal ini demi kebaikan masyarakat Provinsi kepri.
“Namun sebelum saya sahkan dan ketuk palu tiga renperda ini, tentunya saya akan bertanya kepada anggota DPRD Kepri yang hadir dalam paripurna ini, apakah setuju Ranperda ini disahkan,” tanya Jumaga kepada anggota dewan.
Semua anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna ini menyatakan setuju untuk disahkan tiga Ranperda menjadi Perda.
Gubernur Kepri HM Sani dalam pidato paripurna ini mengatakan, Pemerintah Provinsi Kepri mengucapkan terimakasih atas kerja keras pembahasan tiga ranperda yang diajukan Pemerintah Provinsi Kepri dan akhirnya dapat disetujui dan disahkan.
“Keberadaan Perda Jamkrida ini sangat ditunggu masyarakat terutama masyarakat ekonomi kecil. Sebab saat akan mengajukan pinjaman modal, mereka ini harus menyertakan jaminan. Sementara apa yang harus dijaminkan oleh masyarakat kepada bank ini. Dengan adanya Perda Jamkrida ini, maka masyarakat yang akan meminjam modal, tidak perlu lagi memikirkan jaminan, karena pemerintah melalui Jamkrida ini yang akan menjamin dan tentu juga akan dilengkapi dengan Pergubnya, sehingga mempermudah mendapatkan permodalan bagi masyarakat kecil ini,” terang Sani.
Ditambahkannya, terkait perda tarif kelas III RSUD Provinsi Kepri menurutnya, selain merupakan amanah dalam undang-undang nomor 44 tahun 2009, bahwa pungutan apapun harus melalui Peraturan Daerah. Tidak boleh melalui Pergub atau pun peraturan rumah sakit, itu tidak boleh.
“Jadi Perda ini juga untuk memproteksi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang prima di rumah sakit. Tentunya dengan adanya perda ini akan ada pungutan yang disesuaikan di rumah sakit. Dan tentunya dengan adanya ini maka pelayanan juga akan ditingkatkan,” terangnya lagi.
Sani juga meminta, agar Pemerintah Daerah di tingkat Kabupaten dan Kota, untuk segera membuat Perda terkait tarif rumah sakit ini. Jangan sampai ada rumah sakit daerah yang menetapkan tarif ini dengan keputusan kepala daerahnya.
“Kita akan melakukan pembinaan terkait ini, sehingga tidak ada lagi tarif yang ditentukan peraturan Bupati dan Walikota. Sehingga setiap daerah kabupaten dan kota yang memiliki RSUD memiliki perda ini,” harap Sani.
Ditambahkan Gubernur terkait perda PPNS menjelaskan, saat ini Pemerintah Provinsi Kepri tidak memiliki PPNS. Sehingga, dalam penegakan hukum dalam lingkungan PNS dan kasus yang semestinya ditangani, tidak bisa dilakukan.
“Saharusnya PPNS ini harus ada, sebab pemerintah juga harus memiliki penyidik seperti di kepolisian. Sehingga, bila ada kasus terkait PNS, maka pihak PPNS ini yang menangani. Bahkan dalam kasus pencurian benda cagar budaya dan lainnya ini bisa dilakukan oleh PPNS. Selain itu, tentunya untuk mengawasi Perda yang telah ada, sehingga Perda ini berjalan dengan efektif dan bisa diterapkan dengan semestinya,” tukasnya. (SK-R.Nst)