KEPRIPOLITIKTANJUNG PINANG

DPRD Kepri Usulkan Perda Pedoman Pelaksanaan “KONSULTASI dan SUPERVISI”

×

DPRD Kepri Usulkan Perda Pedoman Pelaksanaan “KONSULTASI dan SUPERVISI”

Share this article
Anggota DPRD Kepri, Asmin Patros. (Foto : Humas DPRD Kepri)
– Tindak Lanjut Dari Surat Kajati Kepri.

SIJORIKEPRI.COM, TANJUNGPINANG — Sebanyak 24 anggota DPRD Kepri, mengajukan usulan Perda tentang Pedoman Pelaksanaan Konsultasi dan Supervisi melalui Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).

Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, mengatakan, bahwa surat dukungan pengusulan Perda dituangkan dalam Surat Nomor 02/162/Inisiatif DPRD/X/2017.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Para inisiator ini terdiri dari keterwakilan seluruh Fraksi-Fraksi di DPRD Provinsi Kepulauan Riau, yakni sebanyak enam Fraksi meliputi, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golongan Karya, Fraksi Demokrat Plus, Fraksi Hanura Plus, Fraksi PKS-PPP dan Fraksi Kebangkitan Nasional telah menandatangani dukungan.

BACA JUGA :  Mahasiswa Minta Wakil Rakyat Tidak Bawa Mobil Dinas Keluar Kota

“Selanjutnya Paripurna segera membuat Program Pembentukan Perda (PROPEMPERDA) Tahun 2017 menjadi Inisiatif DPRD, dan dibahas dalam Tahun 2017 ini,” kata Jumaga, di Ruang Sidang Paripurna, Senin, (30/10/2017).

Juru bicara inisiator, Asmin Patros, mengatakan, bahwa penyampaian usulan ini merupakan tindak lanjut dari surat Kajati Kepri Nomor B-1023/N.10/09/2017, Tanggal 28 September 2017.

“Pengusulan ini merupakan bentuk kepedulian Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau terhadap penyelenggaraan dan pembangunan di Provinsi Kepulauan Riau, sehingga akan terbentuk pemerintahan yang bersih bebas dari korupsi,” kata Asmin.

BACA JUGA :  Bupati Natuna Irup Detik-Detik Proklamasi HUT RI ke 74

Hal ini kata Asmin, selaras dalam mendukung semangat Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo, yang gencar melakukan pembangunan dan memangkas praktek-praktek korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Selain itu, bentuk dari keseriusan Kejaksaan Tinggi sebagai penegak hukum adalah dengan telah melengkapi usulan dengan adanya Kajian dan Naskah Akademik, serta Rancangan Peraturan Daerah.

Gubernur Kepulauan Riau sebelumnya telah menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2017 telah mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Konsultasi dan Supervisi Dalam Rangka Pencegahan Korupsi di Provinsi Kepulauan Riau.

BACA JUGA :  Nurdin Gembira “DPRD KEPRI MAMPU EFESIENSIKAN SOTK”

Namun, sambung Asmin, dengan hadirnya Perda, maka Gubernur, DPRD dan Kejaksaan semakin bersinergi dalam mewujudkan komitmen bersama, membentukan Pemerintahan yang baik dan bebas dari korupsi.

“Sehingga diharapkan melalui Perda ini, akan membantu para penyelenggara pemerintahan dan pembangunan daerah, dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tercipta administrasi pemerintahan yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya. (SK-MU/R)