POLITIKRIAU

DPRD Kepulauan Meranti Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD 2023 oleh Kepala Daerah

×

DPRD Kepulauan Meranti Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD 2023 oleh Kepala Daerah

Share this article
Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Fauzi Hasan, memimpin Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD tahun 2023 oleh Bupati Kepulauan Meranti. (Foto : Ist)

SELAT PANJANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna penyampaian nota keuangan RAPBD Kabupaten Kepulauan Meranti tahun anggaran 2023 oleh Kepala Daerah, Kamis, 17 November 2022. 

Rapat Paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Fauzi Hasan dan didampingi Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Khalid Ali, dihadiri 23 anggota DPRD Kepulauan Meranti, Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto, seluruh pimpinan OPD dan instansi vertikal lainnya. 

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Fauzi Hasan, dalam sambutannya mengatakan, Rapat Paripurna itu dilaksanakan atas Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 20/Kpts-DPRD/KBM/XI/2022 tentang perubahan penetapan jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.

“Sebagaimana kita maklumi bersama, bahwa kita telah melaksanakan Penandatangan MoU KUA-PPAS RAPBD Kabupaten Kepulauan Meranti tahun anggaran 2023, antara Pemerintah Daerah dengan DPRD, sehingga menjadi acuan dalam pembahasan RAPBD tahun anggaran 2023 ini,” kata Fauzi Hasan.

Berdasarkan pasal 311 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan kepala daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang undangan untuk memperoleh persetujuan bersama. 

BACA JUGA :  Bupati Meranti Terima Penghargaan dari BPS Riau

Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023.

“Pembicaraan tingkat pertama meliputi kegiatan dalam hal rancangan Perda berasal dari Bupati, maka Bupati akan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna mengenai rancangan Perda,” ujar Fauzi Hasan. 

Selanjutnya, pimpinan DPRD akan menyerahkan Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2023 lengkap dengan dokumen dan lampirannya kepada seluruh anggota dewan, untuk dibahas dan dicermati sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan pandangan umum fraksi-fraksi Dewan. 

“Untuk itu kepada fraksi-fraksi yang ada, agar dapat segera menyiapkan pandangan umum pada sidang paripurna berikutnya, yang Insya Allah akan dilaksankan pada  malam ini, tanggal 17 November 2022, tepat pukul 20.00 WIB,” pungkasnya. 

Sementara itu, Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, dalam pidatonya menyampaikan penyusunan rancangan APBD Kabupaten Kepulauan Meranti tahun anggaran 2023 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2023 dan kesepakatan bersama antara pemerintah dengan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

BACA JUGA :  Pjs Gubernur Kepri Gelar Pertemuan Tertutup Dengan Pimpinan DPRD

“Penyusunan rancangan APBD Kabupaten Kepulauan Meranti tahun anggaran 2023 telah mempertimbangkan kondisi terkini kinerja perekonomian daerah dan nasional serta memperhitungkan kemampuan fiskal daerah. Pendapatan daerah yang dianggarkan dalam APBD tahun anggaran 2023 merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan,” kata Bupati.

Dikatakan Bupati, belanja daerah sebagai komponen keuangan daerah dalam kerangka ekonomi makro diharapkan dapat memberikan dorongan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dalam kerangka pengembangan yang lebih memberikan efek berkelanjutan lebih besar bagi peningkatan kesejahteraan rakyat yang lebih merata.

Lebih lanjut dikatakan Bupati, belanja daerah digunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah dan pelaksanaan tugas organisasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta harus memiliki dasar hukum yang melandasinya. Pembiayaan merupakan transaksi keuangan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus. 

Disampaikan Bupati lagi, rancangan APBD Kabupaten Kepulauan Meranti tahun anggaran 2023 dengan komposisi belanja berjumlah Rp 1,51 triliun lebih dengan pendapatan berjumlah Rp 1,46 triliun lebih dengan defisit sebesar Rp 54 miliar lebih. 

BACA JUGA :  Panwas Tunggu Laporan Pelanggaran Pemilu

Sementara untuk komposisi target jumlah pendapatan tersebut, menurut sumber-sumber pendapatan asli daerah ditargetkan sebesar Rp 421 miliar lebih dan pendapatan transfer sebanyak Rp 1,04 triliun lebih, anggaran penerimaan pembiayaan daerah ditargetkan sebesar Rp 113 miliar lebih dan sisa lebih pembiayaan anggaran daerah tahun berkenaan berkisar Rp 3 miliar lebih. 

Maka dengan demikian, pembiayaan netto sebesar Rp 57 miliar lebih, sehingga defisit pada APBD tahun anggaran 2023 dapat ditutup dengan nilai pembiayaan tersebut. 

“Saya berharap rancangan APBD Kabupaten Kepulauan Meranti tahun anggaran 2023 dapat segera dibahas dan disetujui. Kami menyampaikan penghargaan atas dukungan dan kerja sama semua pihak serta memberikan apresiasi yang tulus atas perhatian para pimpinan dan anggota DPRD yang telah berkenan mencermati apa yang kami sampaikan. Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tinginya kepada segenap anggota dewan yang terhormat, saya yakin dan percaya bahwa kita semua yang hadir disini mempunyai semangat dan niat yang tulus untuk membangun Kabupaten Kepulauan Meranti yang maju, cerdas dan bermartabat,” pungkasnya. (Luk)