LINGGA (SK) — Tidak lagi memiliki anggaran untuk membayar uang langganan koran, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga, memutuskan seluruh langgan koran yang masuk ke DPRD Lingga, akibatnya hingga akhir 2015 Anggota DPRD Linggga tidak lagi memliki bacaan.
Sesuai surat edaran Sekretaris Dewan (Setwan), DPRD kabupaten Lingga, dengan nomor 175/SETWAN/150, mengenai pemberitahuan. Bahwa kantor DPRD Kabupaten Lingga, hanya bisa membayar langganan koran sampai dengan Juni 2015.
Hal tersebut berdasarkan surat edaran Sekretaris Daerah (Setda), Kabupaten Lingga, nomor 050.13/ BPPD/SETDA/V/150, tertanggal 25 Mei 2015, bahwa Rencana Anggaran dan pendapatan Belanja Daerah Perubahan mengalami defisit.
Berdasar informasi yang diterima dari Kasubag Humas dan Protokoler, sekaligus Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) langganan koran di instansi DPRD Lingga, pada anggaran APBD murni untuk pembiayaan langganan koran mereka mengajukan sebesar Rp 350 juta, namun, dengan berbagai alasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan pemangkasan menjadi Rp 200 juta.
“Dana sebesar Rp 200 juta tersebut telah dipakai untuk pembayaran langganan koran selama dua triwulan, jadi dana Rp 200 juta itu telah habis, pada triwulan pertama untuk pembayaran semua langganan koran sebesar Rp 120 juta, untuk Rp 80 yang tersisa, digunakan untuk membayar triwulan ke dua,” terang Safarudin. Kepada awak media, Jum’at (21/8/2015) kemarin.
Saya berharap, lanjut Safarudin, teman-teman media tetap bekerja sama, dengan tetap mengantar koran ke Kantor DPRD Lingga, nanti kalau ada dana di APBD-P, saya akan berusaha untuk membayar langganan tersebut.
“Dalam hal ini saya telah berusaha semaksimal mungkin untuk mempertahankan langganan koran, namun, uang sudah tidak ada dengan terpaksa langganan koran dihentikan untuk sementara,” paparnya. (SK-Pus)
LIPUTAN LINGGA : PUSPANDITO
EDITOR : DEDI YANTO