LINGGA (SK) — Penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, direncanakan pada Jum’at (29/1/2016) mendatang oleh DPRD Kabupaten Lingga, hal ini diharuskan sesuai dengan bunyi surat edaran Mendagri terbaru No 100/140/SC tanggal 19 Januari 2016, tentang pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah.
Sekretsris Dewan (Sekwan) DPRD Lingga, Muslim, menuturkan, pada poin 1 dalam surat edaran Mendagri, yang diteruskan oleh pihak Provinsi ke tiap-tiap DPRD Kabupaten/Kota, menyebutkan hasil penetapan Kepala Daerah terpilih harus diumumkan melalui Paripurna DPRD, sebelum diusulkan ke Mendagri memalui Gubernur.
“DPRD harus menggelar Paripurna Penetapan Kepala Daerah Terpilih, sebelum mengusulkannya kepada Gubernur,” terangnya, kepada awak media, Selasa (26/1/2016).
Dikatakan, Untuk menindak lanjuti prihal tersebut, DPRD Lingga akan menggelar Paripurna penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Lingga, pada Jum’at mendatang.
“Berdasarkan surat edaran awal Gubernur Kepri, No 077/003/SET tanggal 4 Januari 2016 lalu, tentang penyampaian usulan Bupati terpilih, hanya terkait kelengkapan persyaratan dalam pengusulannya ke Mendagri,” paparnya.
Kita sudah tindak lanjuti, ungkap Muslim, dan sesuai surat edaran awal yang masuk ke DPRD, dan kita telah berkoordinasi dengan pihak KPU Lingga, guna menyiapkan kelengkapan persyaratan usulan, serta telah menyampaikan kelengkapan itu ke Mendagri melalui Gubernur Kepri.
“Karena ada surat edaran terbaru dari Mendagri, untuk itu, akan ditindak lanjuti oleh DPRD dengan menggelar Paripurna penetapan, sekaligus kelengkapan persyaratan lainnya yang tertuang dalam surat edaran tersebut,” imbuhnya. (SK-Pus)