KEPRILINGGAPOLITIK

DPRD Lingga Sahkan Tiga Perda “SALAH SATUNYA SOTK BARU”

×

DPRD Lingga Sahkan Tiga Perda “SALAH SATUNYA SOTK BARU”

Sebarkan artikel ini

LINGGA (SK) — DPRD Kabupaten Lingga mengesahkan tiga Ranperda, salah satunya adalah usulan Ranperda tentang Perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK), di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga, telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Lingga. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Riono, didampingi Wakil Ketua II DPRD Lingga, Muddasir Zahid dan dihadiri Bupati Lingga, H Alias Wello, Wakil Bupati Lingga M Nizar serta Forkopimda, SKPD, Camat, Kades dan BPD se-Lingga serta anggota DPRD Lingga di aula Rapat Paripurna, Rabu (31/08/2016).

Juru bicara DPRD Lingga , Abdul Gani Atan Leman, mengatakan penyusunan Perda tentang pembentukan dan perangkat daerah, merupakan amanah dari UU No 23 tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah (PP) No 18 Tahun 2016.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dikatakannya, berdasarkan pembahasan yang telah disepakati bersama, penggabungan urusan pemerintahan dalam satu dinas dikelompokkan menjadi tujuh rumpun urusan pemerintah. Yakni diantaranya urusan pendidikan, kebudayaan, kepemudaan dan olahraga serta pariwisata. Urusan perpustakaan dan kearsipan. Urusan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sub ketentraman dan ketertiban masyarakat dan sub urusan kebakaran. Urusan penanaman modal, koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian, perdagangan, energi dan sumber daya mineral, transimigrasi, tenaga kerja.

Kemudian, lanjut dia, Urusan perumahan dan kawasan pemukiman, pekerjaan umum dan penataan ruangan, pertanahan, perhubungan, lingkungan hidup, kehutanan, pangan, pertanian serta kelautan dan perikanan. Selanjutnya Urusan kesehatan, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk, KB, administrasi pendudukan pencatatan sipil dan pemberdayaan masyarakat dan desa. Dan yang terakhir Urusan komunikasi dan informasika, statistik dan persandian.

“Untuk keseluruhannya urusan pemerintah di Dinas berjumlah 15 Dinas. Kemudian untuk urusan pemerintahan dalam bentuk Badan ada 7. Urusan sisa di Sekretariat Daerah berjumlah 9 Urusan. Serta untuk urusan pemerintahan di tipe kecamatan 10,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Lingga Drs Riono, mengatakan, dalam rapat paripurna pengesahan Perda SOTK tersebut juga menyetujui dua Ranperda lainnya, yakni Ranperda tentang Struktur Pemerintahan Desa serta Ranperda Konservasi Sumber Daya Air.

“3 perda telah disahkan dan disetujui DPRD. Nanti akan dibawa ke Provinsi untuk dievaluasi oleh Gubernur,” kata Riono saat ditemui usai sidang.

Untuk batas waktunya, tambah Riono, akan dilaksanakan dalam waktu dua minggu kedepan.

“Nanti setelah dievaluasi, Ranperda ini resmi menjadi Perda dan masuk dalam lembaran daerah,” tambahnya.

Selanjutnya disampaikan Riono, Perda yang telah disahkan tersebut menjadi tanggung jawab bidang hukum untuk melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat seperti Perda konservasi Sumber Daya Air yang akan bersentuhan langsung kepada masyarakat.

“Sosialisasinya nanti gawe bidang hukum,” imbuhnya.

Sementara itu, untuk SOTK Kabupaten Lingga tahun 2017, Dinas kebudayaan dan Pariwisata berubah SOTK menjadi Dinas Kebudayaan dan akan berdiri sendiri. Sedangkan Pariwisata di gabung dengan Pemuda dan Olahraga yang sebelumnya tergabung di Disdikpora.

Dengan telah disahkan menjadi Perda tersebut, Riono mengatakan DPRD berharap setelah adanya perubahan SOTK, maka ada perubahan kinerja di pemerintahan untuk masyarakat. Hal ini juga dalam rangka efektivitas struktur pemerintahan.

“Struktur yang kurang produktif disatu-rumpunkan dengan dinas yang mendekati. Ini juga untuk mendorong, agar dinas yang ada nantinya mengedepankan pelayanan terhadap masyarakat,” sebut Riono. (SK-Pus/R)

 

banner 200x200
Follow