LINGGA (SK) — DPRD Lingga menyetujui Ranperda RPJMD 2016-2021 menjadi Perda, dengan catatan, singkronisasi terhadap RPJMD Provinsi Kepri dan pengajuan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) 2017 Kabupaten Lingga dijalankan secara paralel. Karena, RPJMD Provinsi saat ini masih dalam pembahasan, sementara Pemkab Lingga berupaya menghindari keterlambatan pengesahan Perda, melebihi batas waktu yang telah di tentukan Mendagri, yakni hingga akhir Agustus mendatang.
“Paling lambat akhir Agustus Perda RPJMD ini telah disahkan. Artinya, sambil berjalan pemenuhan syarat persetujuan Perda ini dipenuhi. Termasuk SOTK dan singkronisasi RPJMD Provinsi, yang saat ini masih dalam pembahasan,” ungkap Drs Riono, Ketua DPRD Lingga, di gedung paripurna DPRD, Jumat, (12/08/2016), kemarin.
Dengan disahkannya RPJMD Lingga 2016-2021, kata Riono, secara umum telah menjadi produk hukum yang harus dilaksanakan oleh semua unit kerja di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lingga. Kita berharap, RPJMD ini mampu menjadi pedoman dalam memajukan Daerah kedepan. Karena, RPJMD itu sendiri merupakan penjabaran dari visi misi Bupati dan Wabup Lingga, dalam memimpin Daerah untuk lima tahun kedepan, dalam mensejahterakan masyarakat yang disejalankan dengan RPJMN, RPJMD Provinsi, program nawacita Presiden Joko Widodo – Jusuf kala, dan RT/RW Kabupaten.
“Ini semua, agar pembangunan akan lebih terarah dan maksimal, berdasarkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat,” terangnya.
Sementara itu, Bupati Lingga, H. Alias Wello, menyampaikan, RPJMD Lingga tahun 2016-2021 merupakan pedoman dan arahan bagi selaruh pemangku kepentingan, dalam penyelenggaraan Pemerintah, dan juga merupakan tanggung jawab bersama. Untuk itu, perlu kiranya dikembangkan peran aktif seluruh stakeholder, dalam merencakan dan mengevaluasi pelaksanaan untuk mencapai tujuan pembangunan Daerah.
“Keberhasilan penyelenggaraan Daerah, kegiatan didalam pemerintahan dan tugas kemasyarakatan, sangat lah bergantung pada peran aktif masyarakat, swasta, serta sikap mental dari aparatur Pemerintahan. Maka dari itu, komitmen dan dukungan DPRD Lingga serta kerja sama antara pemkab Lingga dan Pemprov Kepri serta Pusat, diperlukan adanya sinergitas,” paparnya.
Penyusunan RPJMD telah melalui proses tahapan yang sangat panjang sebelum disahkan menjadi Perda, lanjut, Alias Wello. Alhamdullillah, berkat kerja keras dan kerja cerdas kita, semua RPJMD dapat disusun. Namun, meskipun RPJMD Lingga telah disetujui menjadi pedoman dan dokumen rencana, kedepan RPJMD ini juga perlu penyesuaian dengan peraturan daerah tentang SOTK.
“SOTK ini insyaallah kita antarkan ke DPRD pada senin mendatang, ini sesuai dengan rapat finalisasi kita,” imbuhnya.
Dari Paripurna tersebut, lima fraksi ditubuh DPRD Lingga menyetujui kehadiran regulasi tersebut, untuk disahkan menjadi payung hukum Pemerintah Daerah. Tentu menjadi harapan besar bagi masyarakat Lingga, agar seluruh RPJMD bisa segera dirasakan manfaatnya.
Selain itu, Bupati Lingga, H. Alias Wello, mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi kepada DPRD Lingga, yang telah menetapkan Perda tersebut dalam waktu yang tepat. Sehingga, Pemkab Lingga mempunyai pedoman dan tolak ukur dalam melakukan pembangunan di lima tahun kedepan. (SK-Pus)