Erwan Haryadi, mengatakan, menanggapi penyampaian pidato Bupati Natuna atas Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2020, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Natuna telah melakukan beberapa kegiatan pembahasan tahapan demi tahapan, yang pada akhirnya menyepakati beberapa hasil yang dicapai.
Diantaranya, jelas Erwan Haryadi, yaitu Perubahan Pendapatan Daerah Kabupaten Natuna. Target pendapatan daerah pada APBD murni Tahun Anggaran 2020 adalah sebesar Rp. 1.217.200.000.000,00. Dan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 menjadi sebesar Rp. 1.049.913.032.659,41. Artinya ada penurunan sebesar Rp. 167.286.967.340,59.
Pendapatan Asli Daerah pada APBD murni Tahun Anggaran 2020 adalah sebesar Rp. 76.718.628.000,00, namun pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 menjadi Rp. 70.235.630.500,00, mengalami penurunan sebesar Rp. 6.482.897.500,00.
Dana Perimbangan pada APBD murni Tahun Anggaran 2020 adalah sebesar Rp. 966.769.081.000,00. Pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 menjadi Rp. 811.039.411.512,41, mengalami pengurangan sebesar Rp. 155.729.669.587,59.
Lain-lain pendapatan yang sah pada APBD murni sebesar Rp. 173.712.391.000,00. Pada Perubahan APBD Tahun 2020 menjadi sebesar Rp. 168.637.990.747,00, mengalami pengurangan sebesar Rp. 5.074.400.253,00.
“Terhadap hal tersebut, diperlukan peningkatan koordinasi dengan Pemerintah Pusat, untuk terus melakukan terobosan-terobosan terkait dana perimbangan/transfer yang bersumber dari Pemerintah Pusat, seperti dana alokasi umum dan dana alokasi khusus. Dimana transfer tersebut sangat dipengaruhi capaian kinerja fisik dan keuangan Pemerintah Daerah,” ujarnya.