BATAM (SK) — Rapat Dengar Pendapat atau RDP terkait Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) No 04 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Pengangkatan Dewan Pendidikan Kota Batam, di Komisi 4 DPRD Kota Batam, Senin, (10/10/2016), batal.
Selain terkait hal-hal tersebut di atas, salah satu materi atau agenda dari RDP yang sedianya di jadwalkan pada pukul 10.00 WIB tersebut, yang tidak kalah penting dan cukup menarik untuk di simak adalah, terkait Polemik Pengangkatan 156 Kepala Sekolah Se-Kota Batam.
“Ya, kebetulan tadi juga ada Rapat Paripurna, jadi batal,” ungkap Ketua Komisi IV Ir. Riki Indrakari, seusai menerima tamu dari beberapa pengurus Hulubalang yang mempertanyakan hal terkait omongan Riki Indrakari, masalah Pungutan sebesar 25 juta dari Kepala Sekolah se-Kota Batam.
Adapun kedatangan beberapa pengurus Hulubalang tersebut, sebenarnya bukan menanyakan masalah pungli 25 juta kepada Kepala Sekolah, namun terkait masalah bahwa Pungli tersebut disampaikan Riki sebagai dana bayar Hutang pada waktu Pilkada Rudi – Amsakar lalu.
“Saya mohon kepada Bapak Riki Indrakari untuk menjelaskan kepada kami. Kami bukan menanyakan pungutan 25 Juta, bukan. Tetapi hal lain bahwa di bilangnya dana pungli tersebut untuk membayar hutang Pilkada Rudi – Amsakar. Kami ingin Klarifikasi,” Kata pengurus Hulubalang Anas.
Selain meminta klarifikasi atau penjelasan dari Ketua Komisi IV, Indrakari tersebut, mereka juga mengatakan bahwasanya, mereka sangatlah tersinggung atas penyampaian Riki di media, yang seharusnya kalau masih indikasi, menurut mereka, tidak perlu di munculkan dulu di media.
Sementara itu, Riki menjawab bahwa dirinya merasa, kalau apa yang di omongkannya, berdasar pada adanya pengaduan dari Kepala Sekolah, yang Riki sendiri tidak mau menyampaikan siapa Kepala Sekolahnya, karena di nilainya, tidaklah elok kalau hal itu harus di sampaikannya. (SK-Nda)