BATAMKEPRIPOLITIK

DPRD SUMALI : Panti Pijat Yang Langgar Norma dan Resahkan Masyarakat “TUTUP SAJA”

×

DPRD SUMALI : Panti Pijat Yang Langgar Norma dan Resahkan Masyarakat “TUTUP SAJA”

Sebarkan artikel ini
Sumali, DPRD Batam. (Foto : Ndoro Ayu)

BATAM (SK) — Dengan Berpakaian Seksi, para pelayan panti pijat, menawarkan jasanya di depan tempat prakteknya. Tidak jarang kadang ada juga yang melambaikan tangan mereka sambil menawarkan jasanya. “Bang, sini Bang, mampir Bang”. Sehingga warga masyarakat sekitar atau yang melewati depan jalan tempat praktek mereka, merasa resah dengan perilaku mereka.

“Kalau memang mereka melanggar norma-norma asusila, sehingga meresahkan warga masyarakat, ya sudah tutup saja selamanya. Jangan di kasih izin atau di perpanjang izinnya. Tutup tanpa pandang bulu. Apalagi, bagi mereka yang sampai sekarang juga tidak memiliki izin. Punya usaha, tidak mau mengurus izin, apa maksudnya, sudah menyalahi aturan,” tegas Anggota DPRD Batam, Sumali, Senin, (03/10/2016).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Warga masyarakat Kecamatan Sagulung yang merasa resah dengan adanya Panti Pijat yang berada di wilayah Sagulung, boleh bernafas lega. Karena, keberadaan 29 panti pijat, yang di duga melakukan juga pijat esek-esek, kini di tutup. Terkait, apakah panti pijat tersebut akan tutup selamanya atau hanya untuk sementara waktu saja ? Wallahu’ alam, semua tergantung pada si pemberi izin.

“Walah Mbaaaaak, kalau saya boleh minta ya, menurut saya, itu panti pijat-panti pijat yang ada di daerah sagulung khususnya, dan Kota Batam pada umumnya, sebaiknya di tutup saja lah. Dari cara berpakaian mereka saja, kita sudah tahu, apa maksud mereka, setidaknya, mengundang perhatian. Pemerintah Kota Batam, carilah pendapatan dari yang lain. Insya Allah, bisa,” kata seorang warga, Hery.

Perlu di ketahui bahwa, kurang lebih setengah tahun yang lalu, tepatnya di Rapat Dengar Pendapat atau RDP, berizin tidaknya, akan di tutup tidaknya masalah panti pijat di Kecamatan Sagulung ini, telah di soroti tajam oleh Anggota DPRD Batam. Dimana, pemerintah di minta bersikap tegas oleh mereka. Bahkan, AUS atau Anak Usia Sekolah, yang di sinyalir, menjadi pelanggannya, juga di sorot.

“RDP ini sudah ketiga kalinya, sampai saat ini, belum juga ada solusinya, berikan izin atau tutup langsung,” tegas Anggota DPRD, Nono Hadi Siswanto.

Selain itu, Ketua Komisi I, Nyangnyang Haris, juga menyorot tajam terkait keberadaan panti pijat tersebut, dengan meminta kepada Pemerintah yang hadir, agar dapat meninjau kembali usaha panti pijat tersebut, apakah sesuai dengan standarisasi dengan usaha yang di jalankan, dan tidak melanggar norma-norma asusila yang di resahkan warga masyarakat.

Ketika hal ini akan di konfirmasikan kepada Kepala BPM – PTSP Pemerintah Kota Batam Gustian Riau, apakah penutupan panti pijat tersebut, hanya untuk sementara waktu saja, atau akan selamanya, dan apakah hanya untuk wilayah Sagulung saja, atau akan juga berlanjut kepada panti pijat-panti pijat lainnya di seluruh Kota Batam, yang bersangkutan Gustian Riau, tidak berada di tempat. (SK-Nda)

 

banner 200x200
Follow