GESER UNTUK BACA BERITA
Example 325x300
KEPRIPOLITIKTANJUNG PINANG

DPRD Tanjung Pinang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Ranperda APBD Kota Tanjung Pinang Tahun 2022

×

DPRD Tanjung Pinang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Ranperda APBD Kota Tanjung Pinang Tahun 2022

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Tanjung Pinang, Rahma, menyampaikan Nota Keuangan Ranperda APBD Kota Tanjung Pinang tahun anggaran 2022 kepada Ketua DPRD Kota Tanjung Pinang, Yuniarni Pustoko Weni, didampingi, Wakil Ketua 1 DPRD Kota Tanjung Pinang, Novaliandri Fathir, Wakil Ketua 2 DPRD Kota Tanjung Pinang, Hendra Jaya. (Foto : Prokopim TPI)
Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Ranperda APBD Kota Tanjung Pinang Tahun 2022 oleh Wali Kota Tanjung Pinang, Rahma. (Foto : Prokopim TPI)

Sijori Kepri, Tanjung Pinang — DPRD Kota Tanjung Pinang menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Wali Kota Tanjung Pinang Terhadap Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tanjung Pinang tahun anggaran 2022, di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Kota Tanjung Pinang, Selasa, (23/11/2021), malam.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tanjung Pinang, Yuniarni Pustoko Weni, didampingi, Wakil Ketua 1 DPRD Kota Tanjung Pinang, Novaliandri Fathir, Wakil Ketua 2 DPRD Kota Tanjung Pinang, Hendra Jaya, dan turut dihadiri 25 Anggota DPRD Kota Tanjung Pinang, Wali Kota Tanjung Pinang, Rahma,  Wakil Wali Kota Tanjung Pinang, Endang Abdullah, Staf Ahli, Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, serta Lurah di lingkungan Pemerintah Kota Tanjung Pinang.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Wali Kota Tanjung Pinang, Rahma, dalam pidatonya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar- besarnya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Kepala OPD, Tim teknis TAPD, dan beserta pejabat dan pegawainya, yang terlibat dalam perencanaan dan penganggaran rancangan APBD Tahun Anggaran 2022. 

BACA JUGA :  Aksi Unjuk Rasa Garda Indonesia Di Pemko Batam "Memanas"

“Terima kasih atas kerja keras bersama mulai dari pembahasan demi pembahasan yang menghasilkan keputusan yang dituangkan melalui mekanisme berita acara, serta dilanjutkan dengan pengentrian data SIPD,” kata Rahma.

Dalam menjamin pelaksanaan kinerja pendapatan asli daerah untuk pemenuhan pencapaian target tetap memperhatikan dan melaksanakan berupa langkah-langkah penguatan kapasitas fiskal daerah. 

“Seperti ekstensifikasi pendapatan, Intensifikasi pendapatan dan penguatan kelembagaan yang ada dalam organisasi tersebut dengan peningkatan SDM,” ujar Rahma.

Berdasarkan target pendapatan daerah pada Ranperda APBD tahun anggaran 2022 adalah sebesar Rp 891,72 miliar yang memuat pendapatan asli daerah sebesar Rp 88,39 Miliar, pendapatan transfer sebesar Rp 732,98 miliar, serta lainnya pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp 8,93 miliar. Sedangkan belanja daerah Ranperda APBD untuk tahun anggaran 2022 adalah sebesar Rp 972,72 Milyar. 

“Belanja tersebut terdiri dari belanja operasi, belanja modal dan belanja tidak terduga yang diarahkan untuk urusan pemerintahan pada program kegiatan yang sudah ditentukan, yaitu meliputi, pengalokasikan belanja yang bersifat earmark atau yang bersumber dari dana alokasi khusus pada bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, lingkungan hidup, pariwisata, perdagangan, bidang industri kecil dan menengah, serta bidang ketahanan pangan dan pertanian,” jelasnya.

BACA JUGA :  Kedatangan Panglima TNI Ke Anamabas “DITUNDA”

Kebutuhan pembangunan yang sudah dituangkan berdasarkan VISI dan MISI kepala daerah melalui RPJMD 2018-2023 berdasarkan tujuan dan sasaran menjadi strategi pembangunan untuk arah kebijakan, maka disusun tema pembangunan, yaitu Peningkatan Investasi dan Pemulihan Ekonomi, Penanggulangan Kemiskinan, dan Reformasi Birokrasi.

“Diakomodir dengan program kegiatan yang akan diarahkan kesemua OPD. Selain dari pada itu, program kegiatan yang menjadi arah kebijakan prioritas OPD yang termuat Ke dalam RKPD dalam menunjang pelayanan umum, serta Visi Dan Misi kepala daerah,” sebutnya.

Pengalokasian anggaran yang wajib tersedia sebagai urusan pendidikan 20% dari belanja daerah, fungsi kesehatan 10% dari total belanja APBD di luar gaji, alokasi anggaran pendidikan dan Pelatihan bagi ASN pengembangan kompetensi penyelenggaraan Pemerintah daerah sebesar 0,16% dari total belanja daerah, fungsi pengawasan sebesar 1% dari total belanja daerah, Infrastruktur 40% dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan/Atau Transfer pada daerah. Namun untuk belanja infrastruktur pelayanan publik yang belum mencapai 40% maka daerah menyesuaikan belanja tersebut dalam waktu 3 (Tiga) Tahun.

BACA JUGA :  Yuniarni Pustoko Weni Resmi Jabat Ketua DPRD Tanjungpinang Defenitif

“Alokasi penganggaran belanja tidak terduga yang dipersiapkan dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. Dan yang terakhir, mengalokasikan anggaran disetiap OPD yang memadai untuk mendukung penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 dan dampaknya. Khusus kegiatan di beberapa OPD sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-undangan,” jelas Rahma.

Selain itu juga, lanjut Rahma, Pemerintah Kota Tanjung Pinang memperhitungkan SILPA target penerimaan pembiayaan pada rancangan APBD Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar Rp 81 Miliar.

“Semoga upaya-upaya pembangunan yang kita rencanakan bersama dapat dilaksanakan dengan baik dan secara nyata demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat kota Tanjungpinang”, tutupnya. (Red)