– Laporan Pimpinan DPRD Tanjungpinang Atas Prolegda Tahun 2016
TANJUNGPINANG (SK) — DPRD Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Paripurna Terbuka, membahas rancangan Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2016, di Gedung DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang, Tanjungpinang, Rabu, (02/03/2016).
Dalam Rapat tersebut, Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno, yang diwakili oleh, Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga S,IP MM, menjelaskan, program Legislasi Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2016, terdiri dari, 14 daftar prioritas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yang meliputi, 3 Ranperda berasal dari prakarsa DPRD, 8 usulan dari Pemerintah Kota Tanjungpinang, dan 3 yang merupakan Perda Wajib.
“Adapun 3 Ranperda yang wajib, yaitu, Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2016, Ranperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja Daerah Tahun anggaran 2016, dan Ranperda tentang anggaran pendapatan belanja Daerah Tahun anggaran 2017,” ucap Ade Angga, dalam membacakan laporan pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang atas Prolegda Tahun 2016.
Ade Angga pun berharap, mudah-mudahan apa yang dirintis pada hari ini, menjadi komitmen bersama, untuk membuat dan menciptakan Peraturan Daerah (Perda) yang berkualitas.
Sementara itu, Wakil Walikota Tanjungpinang, H Syahrul S.Pd, dalam sambutannya mengatakan, dalam pembahasan Program Pembentukkan Peraturan Daerah (Propemperda) nanti, sangatlah memerlukan koordinasi yang kuat dan terus menerus, sehingga tahapan ataupun mekanisme untuk menjadikan Propemperda ini, menjadi produk hukum Daerah yang baik dan kuat.
“Salah satunya adalah, apa yang menjadi kesepakatan kita bersama pada hari ini,” ujar Syahrul.
Prosedur penyusunan Propemperda ini, tutur Syahrul, tentunya telah memperhatikan karakteristik kearifan lokal dan daya dukung Pemerintah. Selain itu, juga telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan, terkait apa saja yang menjadi muatan materi, sehingga tergambar tujuan dari Ranperda tersebut dibentuk.
Dan pada akhir sambutannya, Syahrul, juga berharap, semoga Propemperda yang diusulkan bersama, menjadi Perda Kota Tanjungpinang, yang berfungsi sebagai petunjuk dan arah, dalam memberikan kepastian hukum, menuju hidup makmur dan sejahtera.
Hadir juga pada Rapat Paripurna, antaralain, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang, Asisten, Staf Ahli, Sekretaris DPRD, Kepala Inspektorat, Kepala Badan, Dinas dan Kantor Se-Kota Tanjungpinang, Camat, Lurah, beserta Undangan. (SK-DY)