KEPRIPOLITIKTANJUNG PINANG

Dua Calon PAW Anggota DPRD Kepri “SEGERA DILANTIK”

×

Dua Calon PAW Anggota DPRD Kepri “SEGERA DILANTIK”

Share this article
– Ini Jadwal Pelantikan dan Nama PAW-nya.

TANJUNGPINANG (SK) — Badan Musyawarah (Banmus) akhirnya menjadwalkan pelantikan dan pengambilan sumpah anggota DPRD Kepri Pergantian Antar Waktu (PAW) dari fraksi Demokrat dan Golkar. Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengatakan, bahwa pergantian itu mendesak karena banyaknya agenda penting kedepannya.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Karena seluruh prosesnya sudah selesai, maka kita akan lantik mereka. Sebab, sudah lama anggota DPRD Kepri kita hanya 43 orang dari 45 orang,” kata Jumaga, saat memimpin rapat Banmus, di ruang ketua DPRD Kepri, Kamis, (09/O2/2017).

Dari jadwal dan kegiatan yang ada, akhirnya diputuskan tanggal 20 Februari 2017, keduanya dilantik dalam sidang paripurna istimewa.

Adapun kedua pengganti itu adalah Raja Astagena menggantikan Sofyan Samsir dari Fraksi Golkar. Dan yang kedua adalah Wan Norman Edi menggantikan Eriyanto dari Fraksi Demokrat.

Selain membahas PAW, rapat juga membahas pencabutan 4 (empat) Perda yang direkomendasikan Kemendagri.

Ketua Bapemperda, Alex Guspeneldi mengatakan, bahwa keempat Perda itu antara lain adalah Perda No 6 Tahun 2006, tentang Usaha Perikanan, Perda No.15 Tahun 2008, tentang Retribusi Pelayanan Ketenagakerjaan. Selanjutnya Perda No.10 Tahun 2010, tentang pengelolaan aset milik daerah dan Perda No.1 Tahun 2012, tentang retribusi daerah.

“Untuk Perda No. 6 Tahun 2006, batal dengan sendirinya oleh Perda No.12 Tahun 2012. Sedangkan Perda No.10 Tahun 2010 dan juga Perda No.1 tahun 2012 akan dibatalkan dalam Prolegda tahun ini,” kata Alex. (SK-MU/R)