ANAMBAS – Kepolisian Kepulauan Anambas berhasil menangkap seorang pria berinisial SN (23), tersangka kasus pencabulan terhadap dua gadis kembar di bawah umur. Kedua korban masih berstatus pelajar di salah satu sekolah menengah pertama di Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau.
Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rio Ardian, pelaku SN merupakan warga Dusun I, RT 004/RW 001, Kelurahan Sabunten, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep. Pelaku yang bekerja sebagai nelayan ini ditangkap setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban.
“Pelaku sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Jemaja dan telah diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kepulauan Anambas untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata IPTU Rio Ardian, Sabtu (12/10/2024). ***