LINGGA (SK) — Dua Kepala Desa (Kades) Kecamatan Singkep Barat, memenuhi panggilan bagian Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lingga. Dugaan pemanggilan ini, untuk klarifikasi terkait penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) atau Dana Desa (DD) di dua Desa tersebut.
Rustam Effendi, Kepala Desa Tinjul, ketika ditemui di Mapolres Lingga, membenarkan atas pemanggilan dirinya oleh kepolisian. Bahkan, dirinya mengaku tidak sendirian, tapi bersama dengan kepala Desa Bakong, Sapiudin.
“Memang benar kami dipanggil ke sini melalui surat pemanggilan polisi, yang isinya untuk meminta klarifikasi terkait penggunaan ADD dan DD, namun saat ini masih Kades Bakong yang di panggil,” ungkapnya, kepada awak media, Kamis, (15/12/2016), kemarin.
Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Suharnoko, mengatakan, pemanggilan tersebut hanya untuk mengklarifikasi, terkait isu-isu yang berkembang di masyarakat, tentang penggunaan ADD dan DD di Desa tersebut.
“Kita tidak boleh menjustifikasi, jika orang ke kantor polisi itu bersalah, karena belum tentu. Kita masih melakukan tahap lidik, namun kalau nanti ditemukan ada kesalahan dan tindak pidananya, pasti akan kita teruskan,” terangnya.
Jajarannya selama ini, lanjut Suharnoko, telah menyelesaikan beberapa kasus, meski masih baru, namun beberapa kasus yang belum tuntas akan diupayakan untuk diselesaikan. Namun, dalam proses penyelidikan kasus Korupsi, ada beberapa kriteria yang harus dipatuhi, sesuai instruksi presiden dan Kapolri.
“Kalau Korupsi ada tahapannya, tidak boleh asal ekspose. Jika telah ditingkatkan kasusnya, baru boleh kita ekspose,” unggahnya. (SK-Pus)