TANJUNGPINANG (SK) — Lantamal IV Tanjungpinang kembali merilis penangkapan kapal penyelundup barang Ilegal dari luar negeri, yang bertolak dari Singapura menuju Kawal dan Tanjungpinang. Hal ini terlihat dari konferensi pers yang diadakan, di Lantamal IV Tanjungpinang, Minggu, (20/03/2016).
Danlantamal IV Tanjungpinang, Laksamana Pertama TNI, S Irawan SE, mengatakan, bahwa, penangkapan ini sudah di intai Petugas gabungan dari TNI AL, Bea Cukai Tanjungpinang, dan Ditpolair Polres Tanjungpinang selama lebih kurang 7 bulan. Pengintaian berlangsung atas perintah langsung dari Presiden RI, dikarenakan Kepulauan Riau termasuk daerah yang rawan masuknya barang-barang ilegal.
“Kita bersama rekan dari Bea Cukai (BC) dan Polair melakukan pengintaian selama 7 bulan, ini arahan langsung dari Presiden, karena Kepri ini termasuk daerah yang rawan masuk barang-barang luar yang tidak ada cukainya,” terang S Irawan SE, kepada awak media.
Dikatakan Irawan, penangkapan yang digawangi oleh TNI AL, Bea Cukai (BC) dan Ditpolair Polres Tanjungpinang berbuah hasil, dengan tertangkapnya dua kapal penyeludup oleh Tim Posmat Kawal dan Patkamla Rampang, yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berinisial “A”, dan dinahkodai oleh “R” dan 9 ABK dengan nama kapal KM Kawal Bahari 1, serta KM Kharisma Indah ditangkap oleh Tim Intel Lantamal IV, beserta Posmat Senggarang, diperairan Pulau Bayan dan kapal dinahkodai oleh “S” beserta 14 ABK di miliki oleh Warga Negara Indonesia berinisial “A” juga dengan berbeda nama.
KM Kawal Bahari 1, sambung Irawan, bermuatan Minuman Keras (Miras) beralkohol jenis Tiger, Heineken, dan ABC dengan jumlah 3.000 kis, serta Nylon Rope 50 Kg dan Fish Landing Net 58 Kg . Sedangkan KM Kharisma Indah bermuatan Tali 50 Kg dan Jaring 58 Kg, dan tidak hanya itu petugas juga mendapati muatan lainnya berupa Gula 500 Karung, beras 1.000 Karung, Rokok Merk Rave 50 Slop, Minuman Keras jenis Tiger, Heneken, dan ABC sekitar 1.000 kis, bawang merah dan bawang putih dengan kisaran 25 ton, serta perabotan bekas lainnya.
“Kita berhasil menangkap kapal penyelundup. yaitu KM Kawal Bahari 1 milik salah satu warga Tanjungpinang yang berinisial “A” dengan masing-masing crew berjumlah 10 orang dan KM Karisma Indah milik salah satu warga Tanjungpinang juga yang berinisial “A” juga dengan 15 crew kapal, termasuk seorang nahkoda. Muatan tangkapannya seperti teman-teman (Awak Media, Red) lihat,” ujarnya sambil menunjuk muatan kapal.
Dokumen kedua kapal, lanjut Irawan, ditahan dan diamankan oleh Pihak Syahbandar Tanjungpinang. Kapal-kapal tersebut banyak melanggar aturan dengan tidak memiliki Surat-surat resmi antara lain Surat Kelaikan Lautan, Sertifikat Bebas Tindakan Sanitasi Kapal, dan Crew List tidak sesuai dengan Buku Sijil. Muatan KM Kharisma Indah juga sempat di segel oleh BC 07006 Tanjung Balai Karimun, namun di lanjutkan oleh Tim Intel Lantamal IV beserta DitPolair Polres Tanjungpinang.
“Dokumennya sudah diamankan di Syahbandar, kapal-kapal tersebut banyak salahnya, tidak ada surat-surat resmi yang lengkap. Dan muatan KM Kharisma Indah sempat juga ditahan Bea Cukai Balai, tapi Tim Intel kita dan Polair yang memproses lebih lanjut,” ungkapnya.
Dikatakan, saat ini kedua kapal KM Kawal Bahari 1 dan KM Kharisma Indah di tahan di Dermaga Yos Sudarso, Mako Lantamal IV Tanjungpinang dalam pengawasan Patkamla dan Tim Intel Lantamal IV Tanjungpinang.
“Kapal-kapalnya kita tahan disini (Dermaga Yos Sudarso, Red) dan dalam pengawasan kita,” tutupnya. (SK-SA/C)