KEPRITANJUNG PINANG

Dua Lori Kendaraan Roda Dua “TERJARING SAAT RAZIA GABUNGAN”

×

Dua Lori Kendaraan Roda Dua “TERJARING SAAT RAZIA GABUNGAN”

Share this article
Razia Gabungan di Lapangan Pamedan Ahmad Yani Tanjungpinang. (Foto : Munsyi Bagus Utama/Untung)
– Di Lapangan Pamedan Ahmad Yani.

TANJUNGPINANG (SK) — Saat razia gabungan disimpang empat Pamedan Ahmad Yani, yang terdiri dari Satlantas Polres Tanjungpinang, Pomal, Provos AD, dan POM AU, terjaring sekitar 2 (dua) lori kendaraan roda 2 (dua) dan beberapa kendaraan roda 4 (empat), namun roda dua lebih mendominasi.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Kabid Op Satlantas Polres Tanjungpinang, Iptu Ahmad Saputra, yang ada dilokasi razia belum dapat merekap semua yang terjaring, namun mengatakan, bahwa kegiatan razia ini adalah kegiatan rutin untuk menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalulintas, sehingga terjadi ketertiban di jalan raya, khususnya di kota Tanjungpinang.

BACA JUGA :  Polda Kepri Tangkap Pemilik Narkotika di Bengkong Harapan

“Hasilnya belum kita rekap, tapi umumnya ketinggalan surat-surat, dan kelengkapan-kelengkapan kendaraan. Yang jelas sasarannya tadi adalah kendaraan roda dua, roda empat, kemudian terkait dengan surat-surat dan kelengkapan-kelengkapan kendaran,” katanya, saat razia hampir selesai, Senin, (13/02/2017).

BACA JUGA :  Santri Daar El Ihsan di Wisuda

Ahmad juga menghimbau kepada masyarakat, untuk tertib berlalulintas dan menjadi pelopor keselamatan.

“Mari kita sama-sama untuk bertertib lalulintas, dan jadilah pelopor keselamatan berlalulintas, sehingga kita aman, tentram, selamat di jalan,” katanya lagi.

Ditempat yang sama Dansatpom TNI AU, Kapten POM Baroto Seto, mengatakan pihaknya selain membantu pihak kepolisian, juga merazia kendaraan sipil yang menggunakan stiker/lambang TNI Polri, baik roda dua maupun empat, serta kendaraan yang menggunakan lampu strobo.

BACA JUGA :  Sekda Kepri Minta Pinjaman Uang Ke Pimpinan Sijori Kepri

“Lampu strobo itu bermacam-macam, misalnya warna biru/sirine untuk petugas kepolisian, Merah/sirine untuk kendaraan tahanan, pengawalan TNI, Damkar, Ambulan, Palang merah, jenazah, sedangkan kuning tanpa sirine untuk patroli jalan Tol, prasarana lantas angkutan jalan. Untuk lebih jelas dan lengkap dengan pidananya ada di UU No 22 Tahun 2009 pasal 59,” kata mantan Dansatpom TNI AU Lampung itu. (SK-MU/C)

Petugas Razia Gabungan, tengah menaikkan kendaraan tangkapan diatas lori