LINGGA

Dua Perusahaan Pelaksana Dermaga RoRo Penarik Terancam di Blacklist

×

Dua Perusahaan Pelaksana Dermaga RoRo Penarik Terancam di Blacklist

Share this article

LINGGA (SK) — Molornya pekerjaan pembangunan dermaga Roll on Roll off (RoRo) Batu Kapak, Penarik, Lingga, mengakibatkan dua perusahaan pemenang tender terancam di blacklist, untuk menghindari ancaman tersebut, dua perusahaan, yakni, PT Bintanika Jaya (PT BJ) dan PT Karya Mulia Abadi (PT KMA), diharuskan untuk menyelesaikan pembangunan dermaga tersebut hingga akhir masa perpanjangan kontrak 50 hari dari batas akhir perjanjian kontrak awalnya.

Said Sahromarfandi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangun dermaga roro Penarik, membenarkan hal ini, pembangunan dermaga dilakukan oleh dua perusahaan atau rekanan pihak ketiga, dan pengerjaannya dibagi menjadi dua item proyek, yakni, bagian laut dan bagian darat, untuk pengerjaan bagian laut termasuk pemasangan tiang dan pembetonan, dikerjakan oleh PT KMA, untuk bagian darat, pembangunan gedung pelabuhan serta pemasangan mofible bridge (MB), dilakukan oleh PT BJ, dalam kontrak awal, waktu pekerjaan selama 180 hari, yang terhitung sejak 30 Juni 2015 dan berakhir pada akhir Desember 2015 lalu, namun, hingga berakhir masa kontraknya, kedua perusahaan itu, PT BJ dan PT KMA, gagal menyelesaikan pekerjaannya, untuk itu, kedua perusahaan tersebut diberi kesempatan 50 hari kerja, dengan ketentuan sesuai aturan termasuk denda 1/1000 dari total anggaran proyek.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Kedua perusahaan itu diberi kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan pembangunan dermaga tersebut, dengan perpanjangan 50 hari kalender,” terangnya. kepada awak media, Rabu (20/1/2016).

BACA JUGA :  Pasar Ikan dan Sayur Dabo Singkep di Resmikan

Kedua perusahaan tersebut, kata Said, diberi kesempatan menyelesaikan pekerjaan, sudah sesuai dengan aturan adendum, dengan persyaratan untuk menyelesaikan pekerjaan selama waktu yang ditentukan.

BACA JUGA :  Nelayan Lingga Tidak Melapor Aktivitas ke Syahbandar

“Selain itu, salah satu persyaratan, yakni, denda 1/1000 dari total anggaran kontrak perhari,” ungkapnya.

Untuk pembayaran akhir tahun, lanjut Said, pihaknya melakukan pembayaran sesuai dengan progres pengerjaan serta tidak membayarkan 100 persen.

BACA JUGA :  Bupati Lingga Lantik “DELAPAN PEJABAT ESELON II”

“Kita tidak bayar 100 persen, itu, sesuai progres, kita juga ada pendampingan dari pihak Kejati,” paparnya.

Terakhir Said mengatakan, Jika PT BJ dan PT KMA, tidak dapat menyelesaikan pekerjaan dalam batas waktu yang telah berikan, kedua perusahaan tersebut tentunya akan bermasalah.

“Kalau tidak dapat menyelesaikan hingga batas waktu yang telah diberikan, keduanya kita blacklist,” imbuhnya. (SK-Pus)

Pelabuhan RoRo Batu Kapak, Penarik, Lingga (Foto: Puspandito)
Pelabuhan RoRo Batu Kapak, Penarik, Lingga (Foto: Puspandito)