KARIMUN – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menyerahkan dua tersangka berinisial RA dan S kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran belanja bahan bakar serta belanja pemeliharaan peralatan dan mesin pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun tahun 2021-2023.
Penyerahan tersebut dilakukan oleh Kepala Sub Seksi Penyidikan Kejari Karimun, Riris Monica, SH, yang juga turut menyerahkan barang bukti kepada JPU.
“Terdapat kurang lebih 200 barang bukti yang dilimpahkan kepada Penuntut Umum, yang terdiri dari dokumen-dokumen serta uang tunai,” ujar Riris Monica, Kamis (6/3/2025).
Dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti ini, perkara akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang untuk proses hukum lebih lanjut. ***