BATAM — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Berdikari Insurance Cabang Batam.
Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan asuransi aset milik PT Persero Batam selama periode 2012 hingga 2021. Dugaan penyimpangan dalam pengadaan dan pengelolaan asuransi ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah signifikan.
PT Berdikari Insurance Cabang Batam diduga terlibat dalam proses penutupan asuransi yang tidak sesuai dengan peraturan.
Penyelidikan menemukan indikasi manipulasi dalam pengadaan layanan asuransi, termasuk mark-up anggaran dan penggelapan dana yang semestinya digunakan untuk perlindungan aset negara.
Kejati Kepri menyatakan bahwa nilai kerugian negara akibat kasus ini masih dalam tahap penghitungan detail oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun, temuan awal menunjukkan adanya penyalahgunaan dana dalam jumlah besar.
Tersangka utama dalam kasus ini adalah Alwi M Kubat, pejabat terkait yang diduga bekerja sama dengan PT Berdikari Insurance Cabang Batam dalam melancarkan tindak pidana korupsi ini.
Kasus ini telah mencapai tahap P-21, di mana berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Proses hukum terhadap tersangka akan dilanjutkan di Kejaksaan Negeri Batam, yang bertujuan untuk memberikan keadilan atas kerugian negara yang ditimbulkan.
Tersangka dijerat dengan:
- Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.
- Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama.
Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Kajati Kepri, Teguh Subroto SH MH, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini mencerminkan komitmen lembaga dalam memberantas korupsi di berbagai sektor, termasuk asuransi.
“Tidak ada ruang bagi tindakan korupsi yang merugikan negara. Kami akan memastikan proses hukum berjalan transparan dan tuntas,” ujar Teguh, pada Senin (09/12/2024).
Kasus ini diungkap dalam rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkordia) 2024. Selain penegakan hukum, Kejati Kepri juga mengadakan berbagai kegiatan edukasi dan kampanye anti korupsi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya transparansi dan integritas dalam pengelolaan anggaran.
Langkah tegas ini mempertegas dedikasi Kejati Kepri dalam menciptakan sistem pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. ***