BINTAN – Seorang perangkat Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, berinisial KI, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Polres Bintan.
KI yang menjabat sebagai honorer keuangan desa diduga menggelapkan anggaran desa untuk kepentingan pribadinya.
Berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bintan, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp433 juta yang terjadi pada tahun anggaran 2023.
Dana tersebut diduga digunakan oleh tersangka tanpa melalui prosedur yang benar.
Proses Hukum
- Penyidik Polres Bintan telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan, terkait mekanisme pengelolaan keuangan desa.
- Setelah pengumpulan bukti dan keterangan, berkas perkara dinyatakan lengkap, dan tersangka resmi ditahan di Mapolres Bintan.
KI dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 8 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kanit Tipikor Polres Bintan, IPDA Riky Sinaga, menjelaskan bahwa proses hukum dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan saksi ahli dan audit forensik.
“Kami telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Proses hukum ini akan terus berlanjut hingga pengadilan untuk memastikan kerugian negara dapat dipulihkan,” tegas IPDA Riky Sinaga.
Tersangka yang bertugas mengelola keuangan Desa Lancang Kuning diduga menyalahgunakan kewenangan untuk menggelapkan anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat desa.
Kasus ini menjadi perhatian sebagai upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dana desa, yang seharusnya difokuskan untuk kemajuan masyarakat lokal. ***