BINTAN – Seorang wanita berinisial DA (18) diduga menjadi korban tindakan pencabulan oleh seorang pria berusia 65 tahun saat tengah berkendara bersama temannya, VR (18), di depan Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM), Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, pada Senin malam (13/1/2025).
Kapolsek Bintan Timur, AKP Khapandi, mengonfirmasi kebenaran peristiwa tersebut pada Selasa (14/1/2025).
“Kejadian ini mencuat setelah sebuah video diunggah ke akun Instagram @kepriberteman, yang memperlihatkan dugaan tindakan pelecehan tersebut,” kata AKP Khapandi, didampingi Kasi Humas Polres Bintan, AKP Prasojo, dan Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, IPTU Richie Putra.
Menurut Kapolsek, setelah penyelidikan dilakukan, pelaku bersama keluarganya mendatangi Polsek Bintan Timur untuk memberikan klarifikasi dan mengakui perbuatannya.
“Pelaku mengaku bahwa tindakannya dilakukan hanya untuk iseng dan bercanda,” jelas AKP Khapandi.
Dari hasil mediasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian, korban dan keluarganya memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus ini ke ranah hukum.
Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
“Korban menyatakan tidak ingin melanjutkan permasalahan ini dan setuju menyelesaikannya secara kekeluargaan,” tambah Kapolsek.
Meski demikian, peristiwa ini menjadi pengingat penting akan kewaspadaan dan perlunya edukasi terhadap masyarakat untuk menghindari tindakan yang melanggar norma dan hukum, termasuk tindakan yang dianggap “iseng” namun berpotensi merugikan orang lain. ***