BATAMHUKRIMKEPRI

Edarkan 1.007 Sachet Obat Kuat Tanpa Izin Seorang Pria Ditangkap di Batam

×

Edarkan 1.007 Sachet Obat Kuat Tanpa Izin Seorang Pria Ditangkap di Batam

Share this article
Edarkan 1.007 sachet Obat Kuat tanpa izin, seorang pria berinisial A (52) ditangkap Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri, di pinggir Jalan Newtown, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Batam — Edarkan 1.007 sachet Obat Kuat pria dewasa tanpa izin, seorang pria berinisial A (52) ditangkap Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri, di pinggir Jalan Newtown, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Senin, (04/10/2021).  

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengatakan, penangkapan ini dilakukan karena barang tersebut tidak memiliki izin edar, sehingga akan berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat.  

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Direktorat Narkoba Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kombes Pol Harry Goldenhardt, didampingi Dir Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi, Rabu, (06/10/2021).  

BACA JUGA :  Oknum PNS Pemko Tanjung Pinang Ditangkap Bawa Sabu dan Ganja

Sementara itu, Dir Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi, menjelaskan, bahwa penangkapan 1 (satu) orang laki-0laki berinisial A ini dilakukan di pinggir Jalan Newtown, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, sekira Pukul 21.30 WIB.

Ditangan terduga berinisial A ini, lanjutnya, berhasil diamankan barang bukti sebanyak 1.007 sachet obat kuat yang terdiri dari 23 bungkus Kopi Panggung Al-Ambiak, 19 sachet Kopi Gali-Gali, 24 sachet Gali-Gali Kapsul, dan 225 sachet Gali-Gali Serbuk.  

BACA JUGA :  Ini Isi Surat Telegram Kapolri Yang Baru (PDF)

“Selain itu, diamankan juga 49 sachet Urat Madu serbuk, 50 sachet Urat Madu kapsul, 13 sachet Urat Madu black kapsul, 14 bungkus Urat Kuda kapsul, 17 sachet Kayu Lanang, 94 sachet Lanang Sejati, 19+ sachet Malboro Black, 3 sachet Machoman, 1 sachet Chang San, 43 sachet Big Pen’s, 50 bungkus Africa Black Ant, 2 bungkus Tangkur Kuat, 2 bungkus Red Bull, 49 sachet Fly Kuchongfen, 40 sachet Samson, 40 sachet Burung Emas, 11 sachet Greeng Jos, 70 sachet Raja Mesir dan 150 sachet Wijaya Kusuma,” jelas Kombes Pol Muji Supriyadi.  

BACA JUGA :  Ditugaskan ke Poso, 1 Personil Sat Brimob Polda Kepri Meninggak Dunia

Tersangka A melanggar pasal 196 Jo pasal 197 Jo pasal 199 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 106 Jo pasal 113 Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. (Wak Dar)