BATAMHUKRIMPOLRI

Edarkan Ganja, Warga Tanjung Pinang Ditangkap di Batam

×

Edarkan Ganja, Warga Tanjung Pinang Ditangkap di Batam

Share this article
Edarkan Narkotika jenis daun Ganja, warga Tanjung Pinang berinisial E ditangkap Tim Satresnarkoba Polresta Barelang. (Foto : Ist)

BATAM – Edarkan Narkotika jenis daun Ganja seberat 4.065.75 Gram, warga Tanjung Pinang berinisial E (37) yang tinggal di Kavling Saguba Blok O Nomor 62, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, ditangkap Satresnarkoba Polresta Barelang.

Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara, melalui Wakasat Resnarkoba Polresta Barelang, AKP River Hutajulu, membenarkan tentang penangkapan warga Tanjung Pinang, saat sedang berdiri di Lapangan Fasum Kavling Saguba Blok O, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Tim juga berhasil menyita uang hasil penjualan narkotika jenis daun Ganja dari tersangka sebanyak Rp 16.000.000.-. Kemudian tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP River Hutajulu, didamping oleh Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, dan Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Barelang, IPDA Shigit Sarwo Edhi, saat Konferensi Pers di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu, 21 Desember 2022.

BACA JUGA :  Lanal Dabo Singkep Amankan Barang Tak Bertuan, Tergelatak di Dermaga Pelabuhan

Kronologis kejadian berawal saat tim mendapat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkotika jenis daun Ganja diseputaran Kavling Saguba Blok O, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. 

Kemudian tim menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan hingga pada hari Kamis tanggal 1 Desember 2022 sekira pukul 19.00 WIB tim melihat seorang pria sedang berdiri di Lapangan Fasum Kavling Saguba Blok O, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

“Lalu tim langsung mengamankan tersangka E dan dilakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti 3 (tiga) paket/bungkus narkotika jenis daun Ganja yang dibungkus kertas warna coklat dari saku celana bagian belakang sebelah kiri yang digunakan tersangka pada saat itu,” ungkap AKP River Hutajulu.

Kemudian tim membawa tersangka kerumahnya yang beralamat di Kavling Saguba Blok O Nomor 62, Kecamatan Sagulung, Kota Batam dan melakukan penggeledahan.

Saat melakukan penggeledahan, tim berhasil menemukan barang bukti 1 (satu) buah bungkusan makanan merek peanut crackers yang berisikan 78 paket/bungkus narkotika jenis daun Ganja kering yang dibungkus kertas warna coklat di depan lemari pakaian tersangka.

BACA JUGA :  Veteran Putri Kaligis : Generasi Penerus Janganlah Korupsi

Kemudian, tim juga menemukan 1 (satu) buah ember plastik warna putih merek pff paint yang berisikan 4 (empat) paket/bungkus narkotika jenis daun Ganja yang dibungkus dengan kertas dan dibalut dengan lakban warna coklat di dapur rumah tersangka. Diakui oleh tersangka, keseluruhan barang bukti narkotika jenis daun kering diduga ganja tersebut adalah milik tersangka sendiri.

“Dari pengakuan tersangka, diketahui tersangka memperoleh narkotika jenis daun Ganja tersebut dari temannya yang berinisial I yang berasal dari medan, yang tersangka terima langsung di Halte Panindo Batu Aji, Kota Batam pada hari Kamis tanggal 24 November 2022 dengan harga Rp 35.000.000,” ujar River Hutajulu.

Dari keterangan tersangka, barang bukti jenis daun Ganja tersebut adalah untuk tersangka edarkan atau tersangka jual di sekitar wilayah Kota Batam dengan harga Rp 50.000.000.- dimana tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp 15.000.000.-.

BACA JUGA :  Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan di Mitra Raya Cluster Everfresh Batam

Tim juga berhasil menyita uang hasil penjualan narkotika jenis daun Ganja dari tersangka sebanyak Rp 16.000.000.-. Kemudian tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

“Jumlah Barang Bukti 4.065.75 Gram narkotika jenis daun Ganja jika asumsi 1 gram dikonsumsi 10 orang, maka bisa menyelamatkan 40.657.5  jiwa manusia,” ujar Wakasat River.

Terkait penangkapan narkotika jenis Ganja ini merupakan terget operasi pekat seligi 2022 yang dilaksanakan pada bulan November lalu, yang mana satresnarkoba telah berhasil memenuhi target tersebut. 

“Atas perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) Uu Ri No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas River. (Wak Dar)