– Ini Batas Terakhir Pendaftarannya.
TANJUNGPINANG (SK) — Dari seluruh jumlah penduduk Kota Tanjungpinang, hampir 70 Persen warga sudah melakukan rekaman pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dan 30 Persen warga yang belum melakukan perekaman. Demikian disampaikan Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (KadisdukCapil) Kota Tanjungpinang, Dr Eka Hanasrianto, di Ruang Kerjanya, kemarin.
“Sudah hampir 70 Persen penduduk Kota Tanjungpinang yang sudah melakukan perekaman E-KTP dan hanya tinggal 30 persen lagi, dengan target tanggal 30 September 2016 harus sudah selesai masa perekaman,” ujar Eka Hanasrianto.
Dijelaskan Eka, Jumlah penduduk warga Kota Tanjungpinang dengan data kasar perkiraan berjumlah 254.701 Jiwa pada bulan Juni 2016. Dan jumlah penduduk yang belum memiliki E-KTP sekitar 40.000 jiwa.
Eka juga mengatakan, dalam keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), telah menetapkan bahwa tanggal 30 September 2016 seluruh warga Kota Tanjungpinang harus sudah merekam data kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP). Jika tidak, maka data kependudukan warga tersebut akan dihapus dari data base Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri.
“Maka dari itu, untuk sisanya 30 persen warga penduduk Kota Tanjungpinang, akan kita suratkan melalui RT/RW setempat untuk mengingatkan warga, untuk segera melakukan perekaman,” katanya.
Selain itu, Eka menghimbau kepada seluruh warga penduduk Kota Tanjungpinang, agar segera melakukan perekaman dengan persyaratan, meminta surat pengantar dari RT setempat dan kelurahan setempat kemudian bawa surat rekomendasi Ke Kecamatan. Dan diantarkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tanjungpinang.
“Untuk prosesnya setelah melakukan perekaman hanya tunggu tiga hari selesai jika normalnya, sudah bisa diambil dan digunakan E-KTP tersebut,” pungkasnya. (SK-RA)