HEADLINEHUKRIMTANJUNG PINANG

Eks Kepala BPKAD Natuna Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp1,7 Miliar

×

Eks Kepala BPKAD Natuna Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp1,7 Miliar

Sebarkan artikel ini
Eks Kepala BPKAD Natuna Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp1,7 Miliar. (Foto : Asfanel)

TANJUNG PINANG – Darmanto, eks atau mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Natuna terlihat lesu. Wajah terlihat menua, lelah dibalut peci hitam dengan jenggot panjangnya yang seluruhnya berubah putih.

Mantan Kepala BPKAD itu, terlihat tidak gagah lagi seperti pada saat masih menjadi pejabat di kawasan yang berbatasan langsung dengan laut Cina Selatan itu.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Natuna membacakan tununtutan 5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi kegiatan belanja dana hibah yang merugikan negara hingga Rp1,7 miliar, Darmanto hanya terlihat pasrah, pada Senin (02/09/2024).

Darmanto, eks Kepala BPKAD Kabupaten Natuna diketahui duduk sebagai terdakwa pada Pengadilan Negeri Kota Tanjung Pinang dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Belanja Hibah Pemerintah Kabupaten Natuna menggunakan APBD Tahun 2011, APBD Tahun 2012 dan APBD Tahun 2013.

Ia harus bertanggungjawab atas pemberian dana hibah yang diterima oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Kota (FORKOT) Kabupaten Natuna, ketika dirinya menjabat sebagai kepala BPKAD setempat.

JPU Kejari Natuna menyatakan, Darmanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dengan saksi Wan Sofian selaku Ketua LSM FORKOT Kabupaten Natuna yang merugian keuangan negara sebesar lebih kurang Rp1,7 Miliar.

Eks Kepala BPKAD Natuna tersebut, juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp200 juta. Jika tak dibayarkan akan diganti kurungan selama 6 bulan.

Darmanto dianggap telah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Diketahui bahwa dugaan korupsi dana hibah Kabupaten Natuna tersebut melibatkan salah satu LSM setempat, yakni Wan Sofyan, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Kota (Forkot) Kabupaten Natuna.

Wan Sofian sebelumnya, telah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang selama 5 tahun dan 6 bulan penjara.

Disamping vonis hukuman pokok tersebut, Terdakwa Wan Sofyan yang dikenal sebagai mantan anggota DPRD Natuna ini, juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta. Jika tak mampu membayar, maka akan ditambah kurungan selama 4 bulan penjara.

Sedangkan untuk uang pengganti kerugian negara, JPU menjatuhkan kepada saksi Wan Sofyan (Perkara Terpisah). Majelis hakim mewajibkan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.777.500.000,- dalam waktu satu bulan setelah vonis ini berkekuatan hukum tetap (incraht).

Hakim menyatakan, jika terdakwa tidak mampu bayar, harta bendanya disita untuk dilelang, dimana uang lelang dirampas untuk negara. Kemudian jika uang hasil lelang tidak mencukupi, hukuman Wan Sofian ditambah lagi selama 2 tahun penjara.

Hakim menyatakan, terdakwa Wan Sofian telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primer JPU melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Vonis yang dibacakan oleh majelis hakim yang memimpin persidangan yakni Riky Ferdinand SH MH dengan anggota Siti Hajar Siregar SH dan Syaiful Arif SH MH. ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Maiman Limbong SH MH dari Kejari Natuna di Ranai sebelumnya selama 7 tahun penjara.

Pada sidang tersebut, terdakwa Wan Sofian selaku Ketua LSM Forkot Kabupaten Natuna yang juga sebagai menjabat sebagai Ketua KONI Natuna, telah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah APBD tahun 2011-2013 dengan total Rp 1,7 miliar lebih

Terdakwa Wan Sofian diketahui mendapatkan hibah dari Pemkab Natuna untuk pemberdayaan masyarakat selama tiga tahun berturut-turut sejak tahun 2011.

Pada Tahun 2011 terdakwa mendapatkan Rp400 juta APBD murni. Tahun 2011 di APBD perubahan LSM yang sama kembali mendapatkan hibah sebesar Rp250 juta.

Kemudian pada tahun 2012 dari APBD murni Rp100 juta. Tahun 2013 LSM yang sama dipimpin Terdakwa Wan Sofian kembali mendapatkan hibah APBD murni sebesar Rp1,027 miliar.

Hasil perhitungan kerugian keuangan Negara berdasarkan hitungan auditor BPKP Perwakilan Provinsi Kepri sesuai laporan dengan nilai sebesar Rp1,7 miliar.

Uang hibah tersebut seharusnya digunakan untuk pemberdayaan masyarakat seperti pembinaan olahraga. Namun oleh Terdakwa digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Dalam perkara tersebut, diperoleh sebanyak 43 orang saksi yang terdiri dari 13 PNS, 4 pengurus LSM, dan 25 orang pihak terkait, serta 3 orang saksi ahli.

Sementara sejumlah barang bukti yang disita diantaranya laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yg dibuat, dokumen pencairan dana hibah kepada LSM, naskah perjanjian hibah daerah atas pemberian dan hibah kepada LSM Forkot Natuna tahun 2011, 2012, dan 2013 dan beberapa barang bukti lainnya. ***

banner 200x200
Follow