LINGGAPOLITIK

Empat Paslon Serahkan SK Pengunduran Diri ke KPU Lingga

×

Empat Paslon Serahkan SK Pengunduran Diri ke KPU Lingga

Share this article

LINGGA (SK) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lingga, menetapkan Tanggal 23 Oktober 2015, (hari ini) adalah batas akhir penyerahan SK pengunduran diri Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga, dan semua SK pengunduran diri Paslon telah diterima KPU Lingga.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Lingga, Irham, menuturkan, Semua Paslon sudah mnyerahkan SK pengunduran diri mereka, baik itu, sebagai PNS maupun anggota DPRD, dan semuanya telah memenuhi syarat yang telah ditentukan, yang pertama menyerahkan SK pengunduran diri, M. Iksan Fansuri, berikutnya Harlianto, hari ini, Usman Taupik dan yang terakhir Muhammad Nizar.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“SK pengunduran Iksan Fansuri dari Gubernur, Harlianto dari Mendagri, Usman Taupik dari Kepala BKN Pusat, dan Muhammad Nizar dari Gubernur,” terang Irham, kepada Sijori Kepri, Jum’at (23/10/2015).

BACA JUGA :  Harmidi Optimis PKL “MAMPU TINGKATKAN PAD”

Hangga hari ini ke empat Paslon, tutur Irham, semua kelengkapannya telah memenuhi syarat dan mereka siap bertarung pada Pilkada Lingga 9 Desember mendatang, karena syarat terakhir Paslon adalah penyerahan SK pengunduran diri mereka, dan kita dari KPU pun terus mengingatkan Paslon tentang kelengkapan mereka.

“Kita tidak mau meraka sampai lalai akan hal ini, dan memang tugas kita mengingatkan Paslon,” ucapnya.

Selain itu, lanjut Irham, pada 16 Oktober lalu, mereka juga telah menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), bantuan dana ini, jika yang memberikannya bantuan dana kampanye melalui perorangan, dibatasi hingga Rp 50 Juta, namun, jika melalui organisasi atau perusahaan bisa mencapai Rp 500 juta, dan ini sudah ketentuan dari KPU.

BACA JUGA :  Putusan MK Membuat Calon Kepala Daerah Berfikir Untuk Mendaftar

“Karena besarnya dana kampanye Paslon itu telah ditetapkan Rp 10 Milyar, dan tidak boleh melebihi dari angka itu, jika ada sumbangan dari perorangan dan organnisasi atau perusahaan tidak mencapai angka itu, Paslon boleh menutupinya,” ujarnya.

4 Paslon Tetapkan Dabo Singkep Tempat Kampanye Akbar

Terakhir Irham, menerangkan, pada 6 Desember 2015 merupakan batas akhir dari semua kegiatan, dan tidak ada lagi aktivitas apapun, dan dan batas akhir penyerahan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada pukul 16.00 WIB, LPPDK merupakan gabungan dari LADK dan LPSDK, setelah 6 Desember memasuki minggu tenang, selain itu, semua Paslon telah mencabut undi untuk menentukan jadwal kampanye mereka, untuk Pilkada kali ini kampanye akbar Paslon hanya satu kali saja.

BACA JUGA :  13 Kandidat Bertarung di Pilkades Kecamatan Singkep

“Pada tanggal 1 Desember 2015, dimulai kampanye Paslon Iksan Fansuri – Isnin, tanggal 2 Paslon Harlianto – Al Ghazali, tanggal 3 Desember kosong, diteruskan tanggal 4 Paslon Alias Wello – Muhammad Nizar, dan tanggal 5 Paslon Usman Taupik – Siti Aisyah, dan semua Paslon telah menetapkan kampanye akbar mereka di Dabo Singkep, meski kita dari pihak KPU Lingga, telah menawar beberapa Daerah lainnya, seperti di Daik Lingga, Singkep Barat dan sejumlah tempat lainnya, namun, para Paslon tetap menetapkan Dabo Singkep sebagai tempat kampanye akbar mereka,” imbuhnya. (SK-Pus)

LIPUTAN LINGGA : PUSPANDITO
EDITOR : DEDI YANTO

Irham YS, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPUD Lingga (Photo : Puspandito)
Irham YS, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan
KPUD Lingga (Photo : Puspandito)