TANJUNG PINANG

Enam Bulan ke Depan, Penggunaan TTE Akan Diperluas Kepada Seluruh ASN Pemko Tanjung Pinang

×

Enam Bulan ke Depan, Penggunaan TTE Akan Diperluas Kepada Seluruh ASN Pemko Tanjung Pinang

Sebarkan artikel ini
Kabid Statistik dan Persandian Diskominfo Kota Tanjung Pinang, Ririn Noviana. (Foto : Ist)

TANJUNG PINANG – Dalam enam bulan mendatang, Pemerintah Kota Tanjung Pinang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) berencana memperluas penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di perangkat daerah.

Program ini menjadi bagian dari inisiatif inovatif Pantastik Wan-ASN, yang bertujuan meningkatkan efisiensi administrasi dan keamanan dokumen di lingkungan Pemko Tanjung Pinang.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kabid Statistik dan Persandian Diskominfo Kota Tanjung Pinang, Ririn Noviana, menjelaskan bahwa pengembangan TTE ini didorong oleh keberhasilan implementasi awal di aplikasi Mitra-Wan yang digunakan di Sekretariat DPRD Tanjung Pinang.

Integrasi dengan sistem TTE dari Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) ini telah disahkan sejak 25 Oktober 2024, menjadikan aplikasi Mitra-Wan sebagai sistem pertama di Tanjung Pinang yang mendukung TTE secara penuh.

“Target kami dalam enam bulan ke depan adalah memastikan seluruh ASN di perangkat daerah dapat memanfaatkan TTE ini melalui aplikasi Siap dan Sinergi,” ungkap Ririn.

Dengan aplikasi tersebut, ASN diharapkan dapat lebih efisien dalam melakukan tugas-tugas administrasi harian, seperti penandatanganan dokumen secara elektronik.

Ririn menambahkan bahwa dalam jangka waktu satu tahun, seluruh aplikasi di lingkungan Pemko Tanjung Pinang yang masih menggunakan tanda tangan manual akan diintegrasikan dengan TTE.

Langkah ini merupakan bagian dari rencana strategis Diskominfo 2024-2026, yang bertujuan menciptakan pemerintahan berbasis teknologi informasi dan memperkuat keamanan informasi di seluruh instansi.

Kepala Diskominfo Kota Tanjung Pinang, Teguh Susanto, menegaskan bahwa perluasan TTE ini akan meningkatkan efisiensi pelayanan publik dan menjaga kerahasiaan serta integritas dokumen.

“Integrasi TTE akan mempercepat alur kerja administrasi pemerintahan, meningkatkan akurasi, serta memperkuat keamanan data dalam setiap dokumen yang ditandatangani ASN,” ujar Teguh.

Untuk mendukung implementasi ini, Diskominfo telah menyiapkan Peraturan Wali Kota Tanjung Pinang tentang penyelenggaraan sertifikat elektronik, yang akan memberikan dasar hukum bagi penggunaan TTE di setiap perangkat daerah.

Berbagai SOP, panduan, dan video tutorial juga sedang disiapkan untuk memudahkan sosialisasi dan pelatihan ASN terkait penggunaan TTE.

Dengan dukungan penuh dari Pemko Tanjung Pinang, program perluasan TTE ini diharapkan mampu mendorong efektivitas kinerja ASN dalam melayani masyarakat serta memperkuat integrasi teknologi dalam tata kelola pemerintahan di Kota Tanjung Pinang. ***

banner 200x200
Follow