GESER UNTUK BACA BERITA
Example 325x300
BATAMKEPRI

Enam Kali Kontrak “LANGSUNG PHK”

×

Enam Kali Kontrak “LANGSUNG PHK”

Sebarkan artikel ini
RDP di Komisi IV DPRD Kota Batam. (Foto : Ndoro Ayu)
– DPRD Batam Gelar RDP.

SIJORIKERI.COM, BATAM — Perusahaan Atech Elecronik Indonesia dinilai sepihak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan. Kondisi ini lantas mendapat simpati lembaga DPRD Kota Batam. DPRD kemudian menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Jum’at, (12/01/2018).

RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi IV, Joko Mulyono. Turut dihadiri anggota lainnya, seperti Boby Siregar, Yunus, Erizal Kuray, Safari Ramadhan dan Ganda Tiur. Selain itu juga hadir Sekretaris Camat Nongsa Amuri, Dinas Tenaga Kerja Pemko Batam, pihak perusahaan ATEC dan mantan karyawan ATEC.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Silahkan nanti diungkapkan segala permasalahan yang ada. Dan kami selaku wakil masyarakat, hanya bisa memediasi berdasarkan pada permasalahan yang ada,” kata Joko Mulyono.

BACA JUGA :  Pemko Tanjungpinang Lakukan MoU Dengan BeKraf

Mantan karyawan PT Atech, Risna, berharap permasalahan yang mereka hadapi selesai.

“Saya Karyawan sudah enam tahun kerja, dan hanya kontrak-kontrak saja. Sudah beberapa kali kontrak. Tidak juga permanen. Terus di PHK,” kata Risna, mantan karyawan PT. Atech.

Anggota DPRD pun memberikan tanggapannya. “Manajemen PT Atech kok kenapa belum bisa menyelesaikan masalah ini ya. Kontrak berturut-turut sebetulnya itu tidak ada dan balik lagi menjadi karyawan baru,” kata Anggota DPRD Batam, Yunus.

BACA JUGA :  Daftar Calon Sementara “DPRD KOTA BATAM” dari Partai PKS

Yunus melanjutkan, dengan ketidakjelasan ini, perusahaan terkesan tidak pernah menganggap karyawan sebagai aset. Hanya menganggap karyawan sebagai orang yang butuh kerja saja. Makanya perusahaan semena-mena.

Pihak Perusahaan, lanjut Yunus, tidak boleh menjadikan karyawan dikontrak berkali-kali-kali. Dimana hal itu justru menyalahi aturan.

“Perusahaan, jangan bikin karyawan terus menerus menjadi karyawan baru. Kalau nggak butuh lagi ya jangan diterima lagi. Jangan menyiasati si karyawan biar tak permanen, terus di kontrak berulang,” tambah Yunus.

BACA JUGA :  Pemko Batam di Minta Tegas "ANTISIPASI MEMBLUDAKNYA IMIGRAN NEGARA PERANG"

“Inilah masalahnya. Personalia atau HRD-nya, kurang berani mengatakan pada perusahaan, tentang aturan-aturan di negara kita. Dia harus berani mengatakan, bahwa inilah aturan di negara ini,” tegas Yunus.

“Mari sama-sama memakai hati nurani kita. Bagaimana masalah ini kita bisa selesaikan dengan baik. Jangan di lawan undang-undang , ini kasus yang harus di selesaikan dengan baik. Jangan lawan aturan,” kata anggota DPRD lainnya, Boby. (SK-Nda)