Scroll untuk baca artikel
HUKRIMPOLRITANJUNG PINANG

Enam Kali Paksa Pacar SMP Berhubungan Intim, Mahasiswa di Tanjung Pinang Ini Diringkus Polisi

×

Enam Kali Paksa Pacar SMP Berhubungan Intim, Mahasiswa di Tanjung Pinang Ini Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjung Pinang bersama seorang mahasiswa Tanjung Pinang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. (Foto : Ist)

TANJUNG PINANG – Seorang Mahasiswa di Tanjung Pinang berinisial S (24) diringkus aparat kepolisian dari Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjung Pinang, karena diduga telah mencabuli pacarnya yang masih duduk di bangku SMP berulang kali.

Kanit Jatanras Polresta Tanjung Pinang, IPDA Freddy Simanjuntak, mengatakan, pelaku ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjung Pinang saat sedang berada di rumahnya di Senggarang, Kecamatan Tanjung Pinang Kota, Kota Tanjung Pinang.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Usai mendapatkan laporan dari orang tua korban, pelaku langsung ditangkap di rumahnya di kawasan Senggarang, Kecamatan Tanjung Pinang Kota,” kata Freddy Simanjuntak, Selasa, 24 Januari 2023.

Saat Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjung Pinang melakukan interogasi, lanjut Freddy, pelaku S langsung mengakui perbuatannya. Dan Tim langsung melakukan penahanan terhadap pelaku dan membawanya ke Mapolresta Tanjung Pinang.

Disampaikan Freddy lagi, bahwa pelaku merupakan seorang Mahasiswa, sedangkan pacarnya (korban) saat ini masih duduk di bangku SMP. 

Dimana sejak 6 (enam) bulan terakhir ini, pelaku mengajak korban melakukan hubungan intim layaknya pasangan suami istri, dan mengancam pacarnya jika tidak menuruti permintaannya.

“Sudah 6 (enam) kali melakukannya. Pelaku ini mengancam korban, pelaku akan sebar video asusilanya kalau tidak menuruti permintaannya,” ungkap Freddy.

Aksi pelaku ini akhirnya diketahui oleh orang tua korban, dan langsung membuat laporan ke Polresta Tanjung Pinang.

“Perbuatan pelaku dapat dijerat sebagaimana diatur dalam Pasal 81 KUHP tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” ujarnya. ***

[asf]

Share and Enjoy !

Shares
Shares