Sijori Kepri, Karimun — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 450/SET-COVID-19/V/09/2020, tentang Protokol Pelaksanaan Ibadah Berjamaah di Rumah Ibadah pada Fase New Normal di Kabupaten Karimun, Kamis, (28/5/2020).
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun, Camat Se-Kabupaten Karimun, Ketua FKUB Kabupaten Karimun dan Pengurus Rumah/Sarana Ibadah Se- Kabupaten Karimun.
Surat Edaran Protokol Pelaksanaan Ibadah di Kabupaten Karimun
Sumber : Pemkab Karimun