Sijori Kepri, Tanjungpinang — Menindaklanjuti Surat Gubernur Provinsi Kepri No 56/SET-GTC19/V/2020 tentang protokol pelaksanaan ibadah di Masjid Fase New Normal yang ditujukan kepada Bupati/Walikota selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten dan Kota, pada 26 Mei 2020 lalu.
Maka, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 451/749/1.1.03/2020 tentang Protokol Pelaksanaan Ibadah Berjamaah di Rumah Ibadah pada Fase New Normal.
Surat tersebut ditujukan kepada kepala OPD, Camat, Lurah, Pimpinan Lembaga Keagamaan, Dewan Kemakmuran Masjid, Surau, Musholla se-kota Tanjungpinang.
Dalam SE tersebut menyebutkan kondisi perkembangan situasi Covid-19 di Kota Tanjungpinang masih dalam situasi zona merah, maka ada beberapa point yang disampaikan dalam surat edaran tersebut.