– Di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
TANJUNGPINANG (SK) — Terkait dengan penyerangan yang dilakukan oleh sekelompok oknum kepada sejumlah wartawan, yang melakukan peliputan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang beberapa waktu lalu, hingga saat ini kasus tersebut masih mengambang dan belum ada kejelasan jalan penyelesainnnya. Ini seakan-akan oknum tersebut kebal terhadap hukum. Demikian hal ini disampaikan oleh salah seorang dari Forum Demokrasi Mahasiswa (FDM) Kepri, Alam Hamavu, saat mendatangi Kantor Sijori Kepri, Minggu, (31/07/2016), malam.
“Padahal kasus ini sudah dilimpahkan ke ranah hukum, seakan-akan mereka (sekelompok preman, Red) kebal terhadap hukum,” kata Alam Hamavu.
Ia juga mengatakan, bahwa didalam surat edaran No 144/KMA/SK/VIII/2007 yang meliputi, bahwa setiap masyarakat berhak untuk memperoleh informasi dari pengadilan, sebagai mana Pasal 2 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, tentang keterbukaan informasi di Pengadilan.
“Dalam surat edaran tersebut, sangat jelas atas keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, di Pasal 2 yang meliputi setiap masyarakat berhak untuk memperoleh informasi dari persidangan yang terbuka, apa lagi ini orang-orang pers yang diperlakukan seperti itu,” katanya lagi.
Selain itu, dirinya juga mengatakan, di dalam Pengadilan Negara, disanakan tempat kita mencari keadilan dengan seadil-adilnya. Jika di Pengadilan saja sudah dibuat seperti ini, bagaimana di tempat lain.
“Dengan adanya peristiwa tersebut, itu sama saja oknum-oknum ini melakukan pelecehan terhadap lembaga tinggi negara, dimana bisa dikatakan hakim adalah pejabat yang tertinggi di pengadilan itu,” imbuhnya.
Alam Hamavu juga menegaskan, karena kasus ini masih mengambang dan proses penyelidikan dalam penangkapan oknum-oknum tersebut, sangat lambat dijalankan, oleh sebab itu, kami dari Forum Demokrasi Mahasiswa Kepri, akan membuktikan bahwa tidak ada yang kebal hukum.
“Sebeb itulah alasan kami dari Forum Demokrasi Mahasiswa Kepri, akan melakukan gerakan dan menyuarakan, mulai dari hari Senin ini sampai dengan hari Rabu ,di Pengadilan Negeri. Sampai oknum-aknum tersebut, di usut dan di tangkap,” tegasnya. (SK-RA)