SELAT PANJANG – Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menyambut baik penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2025-2045.
Dalam pandangan umum yang disampaikan oleh juru bicaranya, Rosihan Afrizal, SH, Fraksi NasDem menekankan bahwa RPJPD merupakan dokumen strategis untuk menentukan arah kebijakan pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan.
Menurut Rosihan, penyusunan RPJPD adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang mengharuskan kepala daerah menyusun rancangan RPJPD, RPJMD, serta menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) secara berkesinambungan.
Perlunya Pemerintah Daerah Memperhatikan Acuan Pusat dan Provinsi
Fraksi NasDem mengingatkan bahwa sebelum Ranperda RPJPD ini dibahas mendetail dalam Panitia Khusus (Pansus), Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti perlu memperhatikan berbagai acuan dari Pemerintah Pusat dan Provinsi Riau untuk memastikan kepentingan seluruh masyarakat Meranti terakomodasi.
Rosihan menyampaikan bahwa penyusunan RPJPD harus dilakukan secara teliti dan mencerminkan visi “Kepulauan Meranti Maju dan Berkelanjutan dalam Tatanan Masyarakat yang Bertamadun” serta mendukung transformasi sosial, ekonomi, tata kelola pemerintahan, hukum berkeadilan, dan pembangunan infrastruktur berkelanjutan.
“Ranperda RPJPD ini harus diikuti dengan proses penyusunan yang benar, berpihak pada seluruh lapisan masyarakat, serta memastikan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat Meranti dalam setiap tahapan pembahasan,” jelas Rosihan.
Kepatuhan pada Regulasi dan Aspek Yuridis untuk Menghindari Permasalahan Hukum
Fraksi NasDem juga menekankan pentingnya mematuhi regulasi dan ketentuan yuridis formal yang berlaku agar dokumen RPJPD ini tidak menimbulkan permasalahan hukum di masa mendatang.
Menurut Rosihan, perhatian terhadap regulasi pusat dan provinsi akan memberikan landasan hukum yang kuat dalam pelaksanaan RPJPD, sehingga menjamin keberlanjutan pembangunan yang tidak terganggu oleh masalah hukum.
“Kami mengingatkan agar penyusunan Ranperda RPJPD harus merujuk kepada regulasi pemerintah pusat dan provinsi, dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat Meranti. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan pembangunan dapat berjalan sesuai aturan dan terhindar dari potensi permasalahan hukum,” lanjut Rosihan.
Dukungan Penuh untuk Tahapan Pembahasan Selanjutnya
Fraksi NasDem mendukung agar Ranperda RPJPD ini segera dibahas ke tahap pembahasan selanjutnya di DPRD. Menurut mereka, RPJPD ini sangat strategis sebagai pedoman pembangunan jangka panjang dan menjadi landasan bagi arah pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan di Kepulauan Meranti.
“Fraksi NasDem siap mendukung pembahasan Ranperda ini secara menyeluruh, dengan harapan bahwa dokumen ini akan mencerminkan kebutuhan dan aspirasi seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti,” pungkas Rosihan.
Dengan berbagai masukan ini, Fraksi NasDem berharap agar Ranperda RPJPD Kabupaten Kepulauan Meranti 2025-2045 dapat menjadi dokumen yang kokoh dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat serta pembangunan yang berkelanjutan. ***