SELAT PANJANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti mengadakan Rapat Paripurna guna mendengar pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kepulauan Meranti 2025-2045.
Agenda yang berlangsung Kamis (24/10/2024) ini, dipimpin oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Meranti, Ardiansyah, dan turut dihadiri oleh seluruh anggota dewan serta pimpinan fraksi.
Sekretaris DPRD Kepulauan Meranti, Khardafi, menyatakan bahwa Rapat Paripurna keenam ini menyoroti agenda utama terkait pandangan umum fraksi-fraksi mengenai pidato Kepala Daerah atas rancangan RPJPD 2025-2045. Rapat ini juga bertujuan memastikan keterbukaan informasi dan diskusi mengenai pembangunan jangka panjang daerah sesuai prosedur yang diatur dalam Tata Tertib DPRD.
Ardiansyah menyampaikan bahwa setiap fraksi telah mencermati dan menganalisis isi pidato tersebut untuk dirumuskan menjadi pandangan umum sebagai respons konstruktif terhadap RPJPD.
Pandangan PDI Perjuangan: Perencanaan yang Transparan dan Partisipatif
Dalam pandangannya, Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicara Atan Ismail memberikan apresiasi atas proses penyusunan RPJPD yang diklaim telah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. Menurut Atan, pendekatan ini memungkinkan masyarakat dan para pemangku kepentingan turut serta dalam pengambilan keputusan di setiap tahapan perencanaan, sehingga mencerminkan sinergitas antara pemerintah daerah dan nasional.
“Fraksi PDI Perjuangan menyambut baik bahwa penyusunan RPJPD dilaksanakan dengan melibatkan masyarakat dan stakeholder di setiap tahap perencanaan, demi mencapai pembangunan berkelanjutan yang selaras dengan visi nasional,” ungkap Atan.
Pentingnya Percepatan Infrastruktur untuk Pemerataan Pembangunan
Fraksi PDI Perjuangan menyoroti beberapa kendala utama dalam pembangunan, khususnya terkait infrastruktur dan konektivitas. Atan Ismail menyampaikan bahwa kondisi topografi yang menantang masih menjadi hambatan utama bagi pemerataan pembangunan di Kepulauan Meranti, khususnya dalam penyediaan sarana jalan dan jembatan.
“Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti harus fokus pada percepatan pembangunan infrastruktur melalui koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Pusat. Ini sejalan dengan visi nasional menuju Indonesia Emas 2045,” lanjutnya.
Saran Strategis: RPJPD Responsif Terhadap Perubahan Zaman
Fraksi PDI Perjuangan juga memberikan saran penting untuk memastikan agar RPJPD menjadi dokumen yang responsif dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Menurut Fraksi ini, RPJPD seharusnya tidak hanya menjadi panduan pembangunan, tetapi juga strategi untuk menghadapi tantangan global dan lokal secara fleksibel.
“Strategi dalam RPJPD harus dirancang secara komprehensif agar benar-benar berdampak positif bagi masyarakat dan menjadi instrumen responsif yang mampu menyesuaikan diri dengan perubahan yang terjadi,” kata Atan.
Signifikansi Ranperda RPJPD 2025-2045 bagi Masyarakat Meranti
Fraksi PDI Perjuangan menekankan bahwa RPJPD ini harus memiliki dampak signifikan terhadap tata kelola pembangunan Kabupaten Kepulauan Meranti dalam jangka panjang. Mereka berharap bahwa RPJPD dapat menjadi regulasi yang langsung menyasar kepentingan publik, sehingga permasalahan daerah dapat ditangani secara mendasar sambil memaksimalkan potensi lokal.
“RPJPD diharapkan menjadi instrumen penting dalam mengatasi masalah mendasar dan memaksimalkan potensi daerah demi kepentingan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti secara keseluruhan,” pungkas Atan Ismail.
Melalui Rapat Paripurna ini, diharapkan RPJPD 2025-2045 dapat dirumuskan dengan matang dan menjadi pijakan penting dalam pembangunan jangka panjang yang berkelanjutan di Kabupaten Kepulauan Meranti. ***