Sijori Kepri, Batam — Gara-Gara sakit hati dan Kecewa, Kakak Beradik berinisial AG (32) dan DR (28), nekad membacok salah satu petugas Security PT Sumber Marine Shipyard, di Kelurahan Tanjung Uncang, Kota Batam, hingga tangan kanan Korban mengalami luka robek dan patah tulang dibagian jari manis tangan sebelah kanan.
Kedua Kakak Beradik berinisial AG (32) dan DR (28) ini berhasil ditangkap Unit Opsnal Polsek Batu Aji yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Batu Aji, IPTU Budi Santosa, dan Panit Opsnal Polsek Batu Aji, IPDA Jonathan Reinhart Pakpahan, di kos-kosan Kampung Bukit, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, melalui Kapolsek Batu Aji, Kompol Daniel Ganjar Kristanto, membenarkan tentang penangkapan kedua pelaku pembacokan petugas Security PT Sumber Marine Shipyard, di Kelurahan Tanjung Uncang, Kota Batam.
“Kedua pelaku yang merupakan Kakak Adek berinisial AG (32) dan DR (28) ini melakukan tindak pidana penganiayaan atau pembacokan berkali-kali terhadap korban dikarenakan merasa sakit hati dan kecewa, adiknya (Pelaku DR) dimaki-maki oleh Security PT Sumber Merine Shipyard, karena salah parkir,” kata Kapolsek Batu Aji, Kompol Daniel Ganjar Kristanto, didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, dan Kanit Reskrim Polsek Batu Aji, IPTU Budi Santosa, Kamis, (24/02/2022).
Selain sakit hati, lanjut Kapolsek, pelaku DR juga diberhentikan dari pekerjaannya, sehingga pelaku AG minta diantarkan oleh pelaku DR mendatangi PT Sumber Merine Shipyard untuk melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara membacok.
“Akibatnya, korban mengalami luka dan dirawat di rumah sakit selama 2 (dua) hari dan sekarang sudah berobat jalan,” ungkap Kapolsek Daniel.
Kronologis kejadian berawal pada hari Sabtu, (19/02/2022), sekira pukul 14.00 WIB, Istri Korban menerima telepon dari rekan kerja korban sesama Security di PT Sumber Marine Shipyard, yang menyatakan bahwa sekira pukul 11.57 WIB suaminya telah menjadi Korban penganiayaan dan akan melaksanakan operasi di Rumah Sakit Graha Hermine, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji.
Korban dianiaya oleh Pelaku AG dengan cara membacok Korban dengan parang jenis klewang, sehingga mengakibatkan lengan tangan kanan Korban mengalami luka robek dan patah tulang dibagian jari manis tangan sebelah kanan. Akibat kejadian tersebut, selanjutnya melaporkan kepada pihak Kepolisian untuk ditindaklanjuti atau diproses Hukum.
Pada hari Sabtu, (19/02/2022), sekira pukul 15.00 WIB, anggota Opsnal Polsek Batu Aji yang dipimpin Oleh Kanit Reskrim Polsek Batu Aji, IPTU Budi Santosa, dan Panit Opsnal Polsek Batu Aji, IPDA Jonathan Reinhart Pakpahan, setelah menerima Laporan Polisi tentang adanya tindak pidana penganiayaan yang terjadi di PT Sumber Marine Shipyard, selanjutnya Tim mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP.
Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku penganiayaan yang diperoleh dari keterangan Saksi dan Rekaman CCTV, kemudian Kapolsek Batu Aji, Kompol Daniel Ganjar Kristanto, memerintahkan Tim untuk melakukan pencarian Pelaku dan melakukan pemantauan dan penyekatan terhadap pintu keluar dari Batam, seperti Bandara, Pelabuhan Domestik dan Pelabuhan Tikus yang ada di Batam guna mempersempit ruang gerak Pelaku.
Kemudian tim melakukan koordinasi dan membujuk pihak keluarga Pelaku untuk mau menyerahkan diri dengan pihak kepolisian,
Selanjutnya, pada hari Selasa, (22/02/2022), sekira pukul 11.30 WIB, Tim mendapat informasi dari keluarga Pelaku tentang keberadaan Pelaku penganiayaan yang sedang berada di kos-kosan Kampung Bukit, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, dan bersedia untuk menyerahkan diri.
“Sekira pukul 12.30 WIB, Tim berhasil mengamankan Pelaku dan mengumpulkan barang bukti. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mako Polsek Batu Aji untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Atas perbuatannya, kedua Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) Jo Pasal 56 ke 2e K.U.H.Pidana, dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara. (Wak Dar)