BATAM (SK) — Mengapa Walikota Batam H.M. Rudi SE. MM, di nilai LSM tidak pandai jaga etika dan Norma. Sudah barang tentu ada alasannya. Terima tidak terima, sepahit apapun kritikan dan pandangan, seorang Pemimpin mesti, harus bisa menerima semuanya itu.
“Wah, Walikota Rudi memang tidak pandai jaga etika dan Norma. Mau puasa, bukannya mengajak Masyarakat Istighfar, mohon ampun kepada Tuhan, Allah SWT, malah ngajak masyarakat Judi. Tuh kalau Gelper buka lagi, apalagi di bulan puasa, apa namanya,” tegas Yusril, Ketua LSM Barelang.
Sesuai Undang-Undang Nomer 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah Walikota Rudi mempunyai kewajiban, di antaranya, menjaga etika dan Norma dalam pelaksana urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dan menerapkan Prinsip Tata Pemerintahan yang bersih dan baik.
“Berdasar pada UU Nomer 23/Tahun 2014 ITU lah. Untuk ITU dengan hormat, Walikota Batam Rudi, di minta untuk meniadakan beroperasinya gelper, baik jelang, saat maupun sesudah bulan Ramadhan,” tambah Yusril, serius menjelaskan panjang lebar.
Bukan hanya Walikota Rudi saja yang di perbincangkan para pegiat Gerakan Peduli Kota Batam Tercinta INI, namun juga DPRD Kota Batam, tidak luput dari perbincangan. Salah satu perbincangan tersebut, menyerempet pada Perda Kepariwisataan.
“Selain itu juga, minta DPRD batam, untuk revisi Perda Batam Nomor 3/Tahun 2003 Tentang Kepariwisataan di Kota Batam, bahwa dimasukannya gelper mekanik/elektronik dalam Perda, terkesan adanya pesan sponsor pihak-pihak Pengelola Gelper.
“Kami minta Walikota Rudi, bisa kembangkan Kawasan Wisata Tirta dan Wisata Religius, ketimbang sedot pajak Gelper yang meningkatkan masalah sosial dan maksiat. Begitu,” lanjut Yusril, dengan menunjukkan Ijin-Ijin Gelper milik beberapa Pengusaha, yang di duga kuat setor ke Kepala BPM-PTSP Pemerintah Kota Batam, Gustian Riau. (SK-Nda)