BATAM (SK) — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disduk Capil Pemerintah Kota Batam, yang berlokasi di wilayah Sekupang, terus menjadi sorotan masa dan terus dikeluhkan warga masyarakat Kota Batam, terkait ketidakbecusan Dinas tersebut dalam melayani pembuatan E-KTP, Akta Lahir dan lain- lain. Pelayanannya sangatlah bertele-tele.
Salah satu hal yang menjadi sorotan dan keluhan warga masyarakat adalah, masalah lamanya pembuatan KTP. Tidak selesai-selesai hingga berbulan-bulan, bahkan ada yang bertahun. Entah bagaimana cara kerja para Pegawai di Dinas tersebut. Sangat Lambat. Dan tidak jarang juga berakhir dengan UUD alias Ujung-Ujungnya Duit.
Sudahlah lambat, berakhir dengan mengecewakan pula. Ada-ada saja kejadian yang membuat warga masyarakat kecewa ketika menerima KTP yang sudah berbulan-bulan ditunggu siapnya. Sudahlah sangat lambat diterima, salah ketik pula nama atau status atau tanggal lahir dan lain sebagainya. Dan bakalan lama lagi proses perbaikannya.
Anehnya, ketika hal ini dikonfirmasikan kepada Kepala Dinas, Mardanis, yang bersangkutan marah lalu dendam. Tidak mau bertegur sapa lagi. Di SMS pun, tidak balas. Di telephone pun, tidak mau angkat. Didatangi, menolak. Warga masyarakat pun mengadulah ke Dewan. Bahkan kepada Walikota maupun kepada Wakil Walikota, LSM atau Wartawan.
“Sudahlah jadinya lambat KTP nya, begitu jadi, eeeeeh malah salah. Salah ketik nama lah, salah ketik status lah, salah ketik tanggal lahirlah dan lain sebagainya. Yang jelas masyarakat penerima KTP pun kecewa. Nanti proses perbaikannya lambat lagi. Dan ketika hal ini disampaikan kepada Kepala Dinas. Yang bersangkutan marah pula,” ungkap Yusril.
Walikota Batam terpilih, Periode 2016-2021, HM Rudi SE, akhirnya Inspeksi mendadak alias sidak ke Disdukcapil tersebut. Memantau langsung jalannya pembuatan KTP. Dan tidak lupa bertanya langsung kepada para warga yang sedang mengurus KTP. Dan menyampaikan pesan kepada Pegawai di Disdukcapil tersebut, Rabu, (20/01/2016).
“Berkas tidak lengkap tolak dan tidak bayar. Dalam Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Daerah Batam, Petugas Dinas tidak boleh melakukan pungutan liar terhadap layanan Publik diluar Reptribusi,” tegas Rudi, sembari menyampaikan juga bahwa 15 Pebruari 2016 nanti, pihaknya akan Launching di Tingkat Kecamatan.
“Nah pingsan langsung tuh Pegawai Disdukcapil sekalian Kepala Dinasnya, di sidak langsung atasan dan dilarang keras lakukan pungutan liar. Dari mana nanti uang tambahan akan di dapat kalau begitu,” kata seorang warga Sungai Beduk, yang akan menanyakan KTP saudaranya, yang sudah 2 (dua) tahun belum jadi. (SK-Nda)