BATAMHUKRIMKEPRI

Gelapkan Uang Gaji Karyawan Rp 105 Juta, Pasangan Suami Istri Diringkus di Batam

×

Gelapkan Uang Gaji Karyawan Rp 105 Juta, Pasangan Suami Istri Diringkus di Batam

Share this article
Melakukan penggelapan uang gaji karyawan dengan modus pencurian dengan kekerasan (Jambret) sebesar Rp 105 Juta, pasangan suami istri berinisial ES dan EA diringkus Tim Gabungan Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Batu Ampar. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Batam — Melakukan penggelapan uang gaji karyawan dengan modus pencurian dengan kekerasan (Jambret) sebesar Rp 105 Juta, pasangan suami istri berinisial ES dan EA diringkus Tim Gabungan Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Batu Ampar, Rabu, (01/09/2021), sekira pukul 16.59 WIB.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur, melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan, membenarkan, adanya Pelaku ES dan EA yang merupakan pasangan suami istri melakukan tindak pidana penggelapan dengan modus pencurian dengan Kekerasan (Jambret).

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan oleh unit Reskrim Polresta Barelang,” kata Kompol Andri Kurniawan, Minggu, (05/09/2021).

BACA JUGA :  Akan Tampil di 28 Besar, Orang Tua KIKI LIDA Teteskan Air Mata

Kronologis kejadian berawal pada hari Selasa, (31/08/2021), di Komplek Batam Plaza, Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, saat korban memberikan cek kepada pelaku berinisial ES (25) (Karyawan, Red) sebesar Rp 105 juta dengan tujuan untuk pembayaran gaji karyawan.

Setelah uang dicairkan di Bank Mandiri dan akan disetorkan ke Bank UOB, lalu pelaku berinisial ES (25) (karyawan, Red) mengatakan, bahwa uang tersebut telah dirampok oleh orang lain, yang ternyata suaminya sendiri inisial EA (32).

BACA JUGA :  Seorang Pelaku Pengeroyokan di Nagoya Berhasil Diringkus

“Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp105 juta,” ungkap Andri Kurniawan.

Menerima laporan korban, kemudian Gabungan Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Batu Ampar, yang dipimipin Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan, mendatangi TKP dan mengecek CCTV dan melihat ada kejanggalan.

“Selanjutnya pada hari Rabu, (01/09/2021), sekira pukul 16.59 WIB, Gabungan Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Batu Ampar berhasil melakukan penangkapan terhadap EA, kemudian mengintrogasi EA, dan mengakui bahwa EA merupakan Suami dari ES (25) yang melakukan perbuatannya bersama- sama dengan Istrinya, dan selanjutnya para pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Andri.

BACA JUGA :  2 Remaja Ditangkap di Pantai Stres Batam

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Barelang, IPTU Tigor Sidabariba, menambahkan, atas perbuatannya, pelaku diJerat dengan Pasal 374 dan atau 372, dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara. (Wak Dar)