KEPRILINGGA

Gema Lingga “DEMO DPRD LINGGA” Terkait Terbitnya 23 IUP

×

Gema Lingga “DEMO DPRD LINGGA” Terkait Terbitnya 23 IUP

Share this article

LINGGA (SK) — Gerakan Masyarakat (GEMA) Lingga menggelar Demo di Kantor DPRD Kabupaten Lingga, terkait terbitnya 23 IUP yang ditandatangani oleh mantan Bupati Lingga dan mantan Pj Bupati Lingga, yang mana beroperasinya perusahaan tambang tersebut, jelas-jelas melanggar aturan yang berlaku.

“Kita minta agar pansus yang telah terbentuk, untuk segera menuntaskan kasus tersebut,” ungkap Juai, sapaan akrab Zuhardi, Ketua GEMA Lingga saat melakukan demo, Rabu, (14/09/2016), kemarin.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Bahkan dari 23 Izin tersebut, kata Zuhardi, salah satunya PT Growa Iandonesia, yang saat ini masih beroperasi di Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat. Perusahaan tambang tersebut, hingga saat ini belum jelas proses amdalnya. Hal ini, dikarenakan sebelumnya lahan tersebut pindah tangankan dari PT. Sinar Sebar Utama ke PT. Growa Indonesia.

BACA JUGA :  Bupati Lingga : Polemik 14 Tahun Silam “JANGAN TERJADI LAGI”

“Proses amdalnya perusahan tersebut belum jelas. Kewenangan penerbitan SK tersebut, seharusnya sudah bisa di rekomendasikan,” terangnya dalam orasinya.

Selain itu, para pendemo juga menanyakan tentang perpanjangan pansus tambang, yang belum mampu menyelesaikan kasus tersebut. Saat melakukan demo di Kantor DPRD, para pendemo disambut oleh Ketua Pansus pertambangan, Khairil Anwar, di halaman gedung DPRD. Khairil anwar menerangkan, untuk 23 IUP itu sendiri, saat ini sudah di proses di Distamben Provinsi Kepri.

BACA JUGA :  Pemprov Kepri Akan Hibahkan Lahan Untuk PLN

“Perpanjangan tersebut hanya menghamburkan uang daerah, tapi hasilnya nihil. Namun, untuk 23 IUP tersebut, tetap menunggu analisis Distamben Provinsi,” paparnya.

Sementara itu, lanjut Juai, Pansus Pertambangan sendiri sudah menyimpulkan dari analisa pansus, saat ini proses penerbitan izin tersebut padahal jelas-jelas melanggar aturan.

BACA JUGA :  Ketua Komisi I DPRD Lingga Tinjau Kondisi “PROYEK IPAL KOMUNAL”

“Kalau analisa kami, penerbitan IUP tersebut jelas melanggar aturan, tapi kita masih menunggu provinsi,” imbuhnya.

Para pendemo, juga menyayangkan beberapa kasus lain, antara lain, penyelesaian pengembalian sertifikat Linau, BUMD serta 23 IUP.

Selain itu, Para pendemo juga menyampaikan aspirasinya di kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga, yang mana di Kantor ini para pendemo langsung disambut oleh sekda Lingga. (SK-Pus)