TANJUNG PINANG — Gerakan Kotak Kosong (GERTAKK) di Bintan secara resmi diizinkan untuk melakukan kampanye terbuka maupun tertutup, termasuk pemasangan spanduk, baliho, dan umbul-umbul, serta menyelenggarakan diskusi. Semua kegiatan tersebut harus dilaporkan ke Komisioner KPU dan Polres setempat, baik secara langsung atau melalui telepon dan WhatsApp.
Koordinator GERTAKK Bintan, Baharuddin, mengungkapkan hal ini dalam keterangannya kepada media, di Tanjung Pinang, pada Rabu (9/10/2024), setelah mendaftarkan keberadaan GERTAKK ke KPU Kabupaten Bintan untuk Pilkada Bintan 2024.
Menurut Baharuddin, pada Selasa (8/10/2024), pihaknya bersama enam orang pengurus GERTAKK beraudiensi dengan Komisioner KPU Kabupaten Bintan, Helianto, di kantornya. Mereka diterima dengan ramah oleh Komisioner KPU.
“Dari hasil audiensi, kami diberi penjelasan bahwa keberadaan Kotak Kosong di Bintan sah secara hukum, karena adanya hanya satu pasangan calon dalam Pilkada Bintan. Dengan demikian, Kotak Kosong dianggap sebagai paslon kedua, sama seperti calon nomor urut 1,” ujar Bahar.
Selain itu, KPU memperlakukan Paslon nomor 1 dan Kotak Kosong secara setara. Bahkan, GERTAKK akan diundang oleh KPU jika ada hal-hal yang perlu didiskusikan mengenai kampanye atau aspek lain terkait Pilkada.
“Gerakan Kotak Kosong juga diizinkan menempatkan saksi di TPS-TPS, sama seperti paslon lainnya,” tambahnya.
Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana ramah dengan diskusi dua arah yang aktif dan diselingi canda tawa. Setelah diskusi, pertemuan diakhiri dengan ramah tamah dan sesi foto bersama.
Baharuddin mengapresiasi sambutan yang diberikan oleh KPU dan menyatakan siap mengikuti arahan dan aturan yang berlaku selama Pilkada berlangsung. ***