Tak Berkategori

Giliran Sekda Kota Bekasi “DIPERIKSA OMBUDSMAN”

×

Giliran Sekda Kota Bekasi “DIPERIKSA OMBUDSMAN”

Share this article
Ombudsman RI, Perwakilan Jakarta Raya, memeriksa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Badan Kepagawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) dan Inspektorat Kota Bekasi. (Foto : Wak Min)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]

Giliran Sekda Kota Bekasi “DIPERIKSA OMBUDSMAN”

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

SIJORIKEPRI.COM, BEKASI — Proses Penyelidikan Ombudsman RI, Perwakilan Jakarta Raya, terkait terhentinya layanan publik akhir Juli lalu, terus bergulir. Setelah beberapa kepala dinas dan camat dipanggil minggu lalu. Hari ini, Senin (6/8/2018) Ombudsman melakukan konfrontir terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Badan Kepagawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) dan Inspektorat Kota Bekasi.

Pemeriksaan terhadap tiga pihak itu, merupakan bagian dari tindakan pemeriksaan kepada para pihak yang diduga mengetahui dugaan maladministrasi penghentian layanan publik 27 Juli 2018. Pihak Ombudsman RI Jakarta Raya, akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Dirjend Otda Kemendagri Soni Sumarsono dan Pj. Walikota Bekasi Ruddy Gandakusmah untuk dikonfrontir terkait kasus tersebut.

BACA JUGA :  Wisnu Wijayanto Ditunjuk Jadi Direktur Utama Batik Air

Kepala Ombudsman RI Jakarta Raya, Teguh Nugroho, membenarkan hari ini, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Mantan Sekda Kota Bekasi Rayendra Soekarmadji, sebelumnya sempat mangkir untuk memenuhi panggilan Ombudsman pada pekan lalu.

“Ketiga pihak yang diperiksa memaparkan informasi yang mereka ketahui terkait dengan dugaan maladministrasi tersebut dan tindakan yang telah mereka lakukan,” ujar Teguh Nugroho.

Adapun hasil pemeriksaan lanjut Teguh, mengkonfirmasi beberapa bukti yang dimiliki Ombudsman pada peristiwa dugaan maladministrasi pada 27 Juli 2018 lalu.

BACA JUGA :  Sengketa Pilkada “KOTA BEKASI”

Dikonfirmasi apakah akan ada pihak lain untuk dilakukan pemeriksaan, Teguh Nugroho mengaku kemungkinan besar akan melakukan pemanggilan terhadap Dirjen Otda Kemendagri Soni Sumarsono dan Pj. Walikota Bekasi Ruddy Gandakumah

Sementara Pj. Walikota Bekasi Ruddy Gandakusumah, usai apel pagi di lingkungan Pemkot Bekasi mengatakan, apapun hasil pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta, harus dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Bekasi. Karena lembaga Ombudsman mempunyai kewenangan yang tugasnya mengawasi sejauh mana pelayanan publik di jalankan, oleh pemerintah sesuai perundang-undangan.

“Pelayanan publik yang terhenti itu merupakan tanggungjawab saya, dan yang menyebabkan layanan itu terhenti juga harus bertanggungjawab. Ombudsman punya kewenangan korektif yang harus dilaksanakan. Apapun rekomendasinya seperti pemecatan, penurunan pangkat dan lainnya harus dilaksanakan Pemerintah Daerah,” tegas Pj Walikota Bekasi, Ruddy Gandakusumah.

BACA JUGA :  Besok, Ombudsman Sampaikan “LAHP MALADMINSTRASI” ASN Kota Bekasi

Disinggung jika rekomendasi korektif dari Ombudsman tidak dilaksanakan, Ruddy berpendapat bahwa, Ombudsman adalah Lembaga Negara yang ditugaskan untuk mengawasi pelayanan publik yang dilaksanakan Pemerintah Daerah dan Ombudsman bertanggungjawab kepada Presiden RI.

“Apapun rekomendasi Ombudsman atas hasil penyelidikan di Pemkot Bekasi atas penghentian layanan publik serentak 27 Juli 2018 lalu, harus dilaksanakan, jika tidak, maka Ombudsman akan melaporkan kepada presiden RI,” pungkas Kepala Kesbangpol Provinsi Jawa Barat ini. (wak min)