TANJUNG PINANG – Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri tahun 2024 sebesar Rp 3.402.492,- (Tiga Juta Empat Ratus Dua Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah).
Keputusan penetapan UMP Kepri tahun 2024 ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1282 Tahun 2023 tanggal 21 Nopember 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024.
Adapun besaran Upah Minimum Provinsi Kepri Tahun 2024 hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur skala upah yang telah diberlakukan di perusahaan.
Jika dibandingkan dengan UMP Kepri tahun 2023 yang sebesar Rp 3.279.194,- (Tiga Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Seratus Sembilan Puluh Empat Rupiah), UMP Kepri tahun 2024 ini naik 3,76 persen.
Penetapan UMP Kepri tahun 2024 ini sesuai dengan regulasi yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam regulasi tersebut, ditetapkan menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.