GESER UNTUK BACA BERITA
KEPRI

Gubernur Ansar Umumkan UMK Tahun 2023, Presentase Kenaikan UMK Kabupaten Lingga Tertinggi se-Kepri

×

Gubernur Ansar Umumkan UMK Tahun 2023, Presentase Kenaikan UMK Kabupaten Lingga Tertinggi se-Kepri

Sebarkan artikel ini
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, mengumumkan penetapan UMK tahun 2023 untuk seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi Kepri. (Foto : Ist)

TANJUNG PINANG — Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2023 untuk seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi Kepri.

Penetapan UMK tahun 2023 ini dipertegas melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Ansar Ahmad, Rabu, 7 Desember 2022, dimana UMK tahun 2023 di 7 (tujuh) kabupaten dan kota di Provinsi Kepri mengalami kenaikan dibanding UMK tahun 2022 dengan presentase kenaikan sebesar 6 hingga 7 persen.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Berdasarkan SK Gubernur Kepri tersebut, presentase kenaikan UMK tertinggi adalah Kabupaten Lingga, naik sebesar 7,51 persen menjadi Rp 3.279.194.

Sedangkan UMK Kota Tanjung Pinang Rp 3.279.194 (naik 7,39 persen), UMK Kabupaten Bintan Rp 3.899.015 (naik 6,86 persen), UMK Kabupaten Karimun Rp 3.592.019 (naik 7,26 persen), UMK Kabupaten Natuna Rp 3.337.603 (naik 6,79 persen); dan UMK Kabupaten Kepulauan Anambas Rp 3.757.56 (naik 6,80 persen).

Untuk UMK Kota Batam tahun 2023, mengalami kenaikan sebesar 7,50 persen menjadi Rp 4.500.440. Besaran UMK Batam 2023 menjadi UMK tertinggi se-Provinsi Kepri.

Dalam menetapkan UMK tujuh kabupaten dan kota tersebut, Gubernur Ansar mengacu pada Permenaker 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Gubernur Ansar juga mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi. Kebijakan pemerintah atas Permenaker 18 tahun 2022, merupakan kebijakan pemerintah terhadap inflasi yang terjadi. 

“Terjadinya inflasi yang cukup tinggi meyebabkan daya beli pekerja tergerus, terbitnya Permenaker tersebut dengan formula yang baru dapat memulihkan daya beli pekerja,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kepri Mangara M Simarmata, Jumat, 9 Desember 2022.

Peraturan ini, lanjutnya, sangat membantu pemulihan daya beli Pekerja dan pekerja sangat mendukung, sekaligus berharap juga para pengusaha di Kepri ikut mendukung kebijakan tersebut. 

Pemerintah daerah atas perintah Pemerintah Pusat sangat mendukung kebijakan ini, dan pada perhitungan penetapan Upah minimum tahun 2023, Pemerintah daerah bersama Dewan Pengupahan Provinsi telah menggunakan formula tersebut.

Bupati dan Wali kota dalam perhitungan pengupahan tahun 2023 juga telah menggunakan Permen yang baru, dimana faktor utama yang mempengaruhi penetapan Upah Minimum adalah inflasi.

Untuk diketahui, Upah Minimum Kabupaten Kota ini hanya berlaku untuk pekerja yang masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja diatas satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah yang ditetapkan perusahaan. (Red)

banner 200x200