TANJUNG PINANG – Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2025 kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kepri.
Acara berlangsung di Balairung Wan Seri Beni, Dompak, Kota Tanjung Pinang, Jumat (10/1/2025). Pada kesempatan yang sama, juga dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja oleh Kepala OPD.
APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025 telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024, dengan total anggaran sebesar Rp3,91 triliun. Komponen anggaran terdiri dari Pendapatan Rp3,918 triliun, Belanja Rp3,918 triliun, dan Pembiayaan Daerah Rp240 juta.
Dalam arahannya, Gubernur Ansar Ahmad meminta seluruh OPD untuk menjalankan tugas sesuai peraturan dan tata kelola yang baik.
Ia menekankan pentingnya pengawasan, pengendalian, dan evaluasi secara cermat agar program tidak hanya mencapai target output tetapi juga memberikan hasil (outcome) nyata bagi masyarakat.
“Harapan saya, setiap Kepala OPD meningkatkan pengawasan dan evaluasi secara cermat, cepat, dan tepat waktu. Program yang kita jalankan harus berorientasi pada hasil yang berdampak bagi masyarakat,” ujar Gubernur Ansar.
Selain itu, Ansar mengingatkan agar Perjanjian Kinerja (PK) yang ditandatangani tidak hanya menjadi formalitas, tetapi juga bentuk tanggung jawab untuk meningkatkan kinerja OPD dalam mendukung visi dan misi yang tertuang dalam RPJMD 2021-2026.
Gubernur Ansar berharap seluruh OPD dapat memaksimalkan penggunaan anggaran ini untuk mewujudkan program pembangunan yang berdampak nyata.
Acara ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kepri, Iman Sutiawan, bersama unsur pimpinan lainnya, Sekretaris Daerah Adi Prihantara, kepala BPS Kepri Margaretha Ari, serta perwakilan dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan. ***