Scroll untuk baca artikel
KEPRILINGGATANJUNG PINANG

Gubernur Kepri Tetapkan UMK Kabupaten Lingga Tahun 2022

×

Gubernur Kepri Tetapkan UMK Kabupaten Lingga Tahun 2022

Sebarkan artikel ini
Gubernur Kepulauan Riau (Gubernur Kepri), Ansar Ahmad. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Tanjung Pinang — Gubernur Kepulauan Riau (Gubernur Kepri), Ansar Ahmad, menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lingga tahun 2022 sebesar Rp 3,050,172.

Penetapan Upah Minimum Kabupaten Lingga tahun 2022 ini berdasarkan ketentuan pasal 35 Ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021, tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum tahun 2022. 

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, melalui Kepala Biro Humas, Protokol dan Penghubung Kepri, Hasan, mengatakan, dalam perhitungan penyesuaian UMK tahun 2022, untuk 6 (enam) kabupaten dan kota, Pemprov Kepri telah melakukan  menetapkan pada tanggal 30 November 2021 berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

“Khusus penetapan Upah Minimum Kota Batam, Gubernur menetapkan pada tanggal 1 Desember 2021,” kata Hasan, didampingi kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepri (Kadisnakertrans Kepri), Mangara Simarmata, memberikan keterangan terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022, Rabu, (01/12/2021).

Dalam penegasannya, Hasan melanjutkan amanah Gubernur,  berharap semua pihak dan seluruh elemen masyarakat dapat menghargai keputusan tersebut, serta tetap memelihara dan meningkatkan iklim investasi yang kondusif di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Sehingga kebijakan pengupahan yang telah diambil dapat menjadi salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi.

“Gubernur sangat apresiatif kepada para serikat buruh yang telah menyampaikan aspirasinya dengan aman dan terib. Selain itu, Gubernur juga sudah bertemu dan berdiskusi dengan Wali Kota Batam beberapa waktu yang lalu, atas saran dan masukannya, sehingga  penetapan tetap berdasarkan regulasi tentang pengupahan dan lainnya,” ujar Hasan. 

Disampaikannya lagi, bahwa Pemerintah Provinsi Kepri dalam mengambil keputusan terkait penetapan UMK kali ini, tidak ingin melanggar PP Nomor 36 tahun 2021, karena akan ada sanksi. Para kepala daerah harus mengikuti sistem pengupahan baru sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Dan terkait hal ini Mendagri sudah melayangkan surat untuk seluruh Gubernur se Indonesia.

“Gubernur mengajak, mari kita jaga kodusifitas daerh kita ini. Percayalah, setiap keputusan yang  Pemerintah ambil pasti sudah dipetimbangkan dengan sangat matang. Bahkan sudah dimusyawarahkan dengan seluruh stakeholder yang tergabung dalam dewan pengupahan,” tutup Hasan. (Red)

Share and Enjoy !

Shares
Shares