Gunakan Alat Berat dan Dibackup Ormas, Oknum Mafia Tanah Diduga Rusak Tanaman Warga di Lampung Tengah

oleh
Oknum mafia tanah dibackup Ormas diduga merusak tanaman Singkong milik warga di areal lahan bekas PT Tris Delta Agrindo (TDA) di Kabupaten Lampung Tengah. (Foto : Ist)

LAMPUNG TENGAH – Dengan menggunakan alat berat di areal lahan bekas PT Tris Delta Agrindo (TDA) di Kabupaten Lampung Tengah, sejumlah oknum mafia tanah diduga merusak tanaman Singkong milik warga. Pengrusakan itu diduga dibackup oknum Ormas.

Perusakan tanaman Singkong seluas 2 (dua) hektare di areal lahan bekas PT TDA Lampung Tengah tersebut, diduga atas suruhan oknum Mafia tanah. Akibatnya, warga penggarap lahan tersebut mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Peristiwa pengrusakan tanaman warga dan posko tim penyelesaian dan penertiban lahan eks PT TDA Lampung Tengah oleh oknum mafia tanah itu dengan mengatasnamakan Ormas. Mereka melakukan perusakan pada, Sabtu 4 Maret 2023 lalu.

Pengurus tim penyelesaian dan penertiban lahan eks PT TDA Lampung Tengah, Suhendra Wawan, mengungkapkan, pengrusakan tanaman di lahan eks PT TDA dilakukan puluhan massa yang mengatas namakan Ormas.

Mereka merusak tanaman warga Kampung Sukajaya, Kecamatan Anak Ratu Aji, Lampung Tengah.

“Oknum mafia tanah itu mengatas namakan Ormas. Mereka merusak tanaman singkong warga Pemohon, Kampung Sukajaya di areal lahan bekas PT. TDA menggunakan alat berat,” ungkap Suhendra Wawan, Jumat, 10 Maret 2023.

Dikatakan, oknum mafia tanah itu sendiri merupakan warga Kampung Sukajaya. Mereka menganggap pengurus tim penyelesaian dan penertiban lahan eks PT TDA sebagai preman.

Padahal, jelasnya, tuduhan itu karena oknum mafia tanah tidak terima lahan akan ditertibkan.

“Saya tidak terima dituduhkan sebagai ketua preman, memeras warga dan merampok buah sawit, seperti yang diberitakan di beberapa media online. Padahal mereka (oknum mafia tanah) sendiri yang merasa resah, karena lahan bekas PT TDA akan ditertibkan, sehingga mereka melakukan pengrusakan,” kata dia.

Suhendra Wawan menjelaskan, oknum mafia tanah yang mengatasnamakan Ormas tersebut telah menguasai lahan puluhan hektare, bahkan ratusan hektare garapan milik warga pemohon sejak 20 tahun lalu.

“Oknum mafia tanah warga Kampung Sukajaya itu menguasai ratusan hektar lahan eks PT TDA per orang. Sekarang mereka resah, karena lahan-lahan yang mereka kuasai akan kami kembalikan ke pemohon yang selama ini tidak menggarap, karena dirampas oleh oknum mafia tanah,” jelasnya.

Menurutnya, banyak pemohon di Kampung Sukajaya tidak memiliki garapan di areal tersebut. Padahal sebayak 169 warga terdaftar sebagai pemohon yang disahkan oleh pemerintah daerah serta kuasa hukum pemohon pada tahun 2.000 silam.

“Kami selaku tim penyelesaian dan penertiban lahan eks PT TDA Lampung Tengah yang ditugaskan langsung oleh kuasa hukum pemohon dari Kantor Badan Hukum (KBH) Lampung atas nama Yudi Yusnandi dan rekan, akan menyerahkan lahan ke pemohon yang selama ini tidak menggarap,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan di beberapa media online, tindakan pemerasan, perampasan hasil kebun petani oleh para preman sudah cukup meresahkan dan merugikan warga, khususnya para petani penggarap lahan di Desa Sukajaya, Kecamatan Anak Ratu Aji, Kabupaten Lampung Tengah.

Warga kerap diperas oleh para preman yang memaksa warga memberikan uang jutaan, bahkan hingga puluhan juta rupiah.

Tidak hanya berhenti disitu, menurut informasi warga, para gerombolan preman yang diduga dipimpin oleh Suhendra Wawan Cs kerap merampok buah Sawit di pohon yang siap panen dan yang terbaru. Para preman tersebut selain menguasai lahan, juga mengusir warga penggarap lahan.

Atas tindakan premanisme para preman yang diduga dipimpin oleh Suhendra Wawan Cs yang telah meresahkan dan merugikan warga tersebut, warga mengadu dan meminta bantuan kepada Ormas Kerabat (Keluarga Besar Rakyat Bersatu). ***

(red)

Share and Enjoy !

Shares

No More Posts Available.

No more pages to load.