BATAMHUKRIMKEPRI

Gunakan Aplikasi Medsos, Begal Beraksi di Batam

×

Gunakan Aplikasi Medsos, Begal Beraksi di Batam

Share this article
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, dan Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, meyampaikan keterangan pers terkait penangkapan 2 Begal melalui aplikasi Medsos Tantan. (Foto : Humas Polda Kepri)

– Korban Dibanting dan Diinjak.

Sijori Kepri, Batam — Modus gunakan Aplikasi Media Sosial (Medsos), 2 (dua) pria pelaku begal berinisial DOF alias O dan Inisial AR alias R, melakukan aksinya di Batam. Dalam aksinya, Pelaku Begal melakukan dengan cara membekap mulut korban inisial IRS (30), kemudian membanting dan menginjak-injak korban, hingga mengalami beberapa pendarahan dibagian gigi dan sekujur tubuh korban.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengatakan, kedua pelaku sudah diamankan oleh Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Kepri.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Kini kedua tersangka berinisial DOF alias O dan AR alias R, sudah diamankan oleh Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Kepri,″ kata Kombes Pol Harry Goldenhardt, didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, Selasa, (16/03/2021).

Kronologis kejadian berawal dari perkenalan korban IRS (30) dengan tersangka Begal Inisial DOF alias O melalui Aplikasi Media Sosial Tantan, pada Selasa tanggal 9 Maret 2021.

Kemudian pada Sabtu, 13 Maret 2021, tersangka DOF alias O, bertemu dengan korban di seputaran Mall BCS. Setelah bertemu, korban diajak jalan dengan sepeda motor tersangka memutari daerah sekitar Batam Center.

BACA JUGA :  Unit Reskrim Polsek Belakang Padang Ringkus 2 Pelaku Pencurian

“Saat berada di pinggir jalan depan Komplek Ruko Greend Land, tersangka berhenti dan menurunkan korban. Selang tidak terlalu lama, rekan tersangka berinisial AR alias R datang dan langsung membekap mulut korban, serta membanting korban, dan kemudian korban diinjak-injak oleh tersangka ini,” ungkap Kombes Pol Harry Goldenhardt.

Setelah mengalami beberapa pendarahan dibagian gigi dan sekujur tubuh korban, kedua tersangka Begal ini melucuti korban, dan mengambil seluruh barang-barang berharga milik korban.

“Kemudian korban ditinggalkan di TKP tersebut, dan kedua tersangka ini kabur bersama barang milik korban,″ ujar Harry Goldenhardt.

Selanjutnya, pada hari Senin, 15 Maret 2021, Tim Teknis dari Ditreskrimum Polda Kepri menerima informasi akan adanya transaksi penjualan Handphone merk Oppo Reno 4F warna hijau casing warna hitam yang mirip dengan Handphone milik korban.

Pada pukul 15.00 WIB, Tim langsung menuju di salah satu Hotel di kawasan Pelita, Kota Batam dan melihat tersangka Begal Inisial AR alias R yang sedang berada di Lobby Hotel, dan langsung diamankan.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan Handphone merk Oppo yang mirip dengan milik korban. Kemudian saat dilakukan pengembangan, tim melihat tersangka Inisial DOF alias O yang sedang memarkirkan kendaraannya di ujung parkiran di Ruko Komplek Wira Mustika atau tepatnya dibelakang Hotel, kemudian tim langsung mengamankan tersangka kedua ini,″ jelas Harry.

BACA JUGA :  Sedang Berada di Hotel, 2 Pengedar Narkotika Diringkus Ditresnarkoba Polda Kepri

Setelah kedua tersangka Begal ini berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya, selanjutnya tim melakukan pengembangan untuk melakukan pencarian barang bukti lainnya.

“Pada saat melakukan pencarian barang bukti, kedua tersangka ini berupaya untuk melarikan diri dan melawan petugas, sehingga terhadap kedua tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur,″ tuturnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) Unit Handphone merk Oppo Reno 4F milik korban, 1 (satu) untai Kalung Emas milik korban, 1 (satu) Tas warna Hijau milik korban, 1 (satu) Unit Handphone milik tersangka DOF alias O, dan 2 (dua) Unit Sepeda Motor yang digunakan oleh kedua tersangka.

“Atas tindak pidana yang dilakukan oleh kedua tersangka ini, korban mengalami luka pada bagian rahang, gigi dan disekujur tubuhnya. Korban juga mengalami kerugian Materil sebesar Rp 4.500.000,” ujar Harry.

Diimbau kepada seluruh Masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan Media Sosial, lebih meningkatkan kewaspadaan dalam melakukan pertemuan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial.

BACA JUGA :  AKBP Dhani Catra Nugraha Dimutasi ke Jabatan Baru di Polda Kepri

“Bisa jadi hal tersebut merupakan modus dari para pelaku kejahatan,″ tutup Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt.

Sementara itu, Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, menambahkan, modus operandi tersangka ini adalah berkenalan dengan korban melalui sarana Aplikasi Media Sosial Tantan.

“Kemudian tersangka mengajak korban untuk bertemu langsung dan membawa korban ke tempat sepi, lalu tersangka lainnya datang dan melakukan aksi kejahatannya,″ tambah Kombes Pol Arie Dharmanto.

Sebelum melaksanakan aksinya, lanjut Arie Dharmanto, kedua tersangka terlebih dahulu menyusun skenario kejahatannya, dimulai dari menentukan korbannya, tempat pertemuan hingga lokasi kejahatan ini berlangsung.

“Perlu diketahui juga bahwa tersangka Inisial AR alias R adalah Residivis yang baru keluar dari Lapas pada November 2020 yang lalu dalam kasus Curanmor. Dalam kasus sekarang ini masih terus kita kembangkan, dan tidak menutup kemungkinan masih ada kejahatan lainnya,″ jelas Arie Dharmanto.

Terhadap kedua tersangka ini diterapkan Pasal 365 KUHP Pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 (sembilan) tahun. (Wak Dar)